Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Penggelapan Mobil Rental di Banyumas Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Yogyakarta

Pelaku Penggelapan Mobil DitangkapPelaku Penggelapan Mobil Ditangkap
DITANGKAP: Tersangka penggelapan mobil diamankan Satreskrim Polresta Banyumas saat berada di pusat perbelanjaan wilayah Sleman, Yogyakarta, Jumat (24/04)

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Kasus penggelapan mobil rental yang merugikan banyak korban hingga ratusan juta rupiah akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.

Pelaku, seorang pria berinisial JIMMY berusia 31 tahun, ditangkap di wilayah Yogyakarta setelah sempat membuat resah masyarakat Banyumas.

Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polresta Banyumas di daerah Sleman.

Saat diamankan, pelaku diketahui sedang berada di salah satu pusat perbelanjaan bersama istrinya.

“Pelaku kami amankan di wilayah Sleman, Yogyakarta, saat sedang berada di salah satu pusat perbelanjaan bersama istrinya, pada Jumat (24/04),” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas, AKP Nanang Susanto.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan tersebut, pihak kepolisian menduga bahwa pelaku tidak hanya melakukan aksinya sekali saja.

JIMMY diduga telah menggelapkan puluhan unit kendaraan dengan modus yang serupa.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah memanfaatkan kepercayaan dari pemilik kendaraan.

Pelaku menawarkan skema penitipan mobil untuk disewakan melalui usaha rental, sehingga membuat para korban merasa aman dan percaya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.

“Pelaku memanfaatkan celah kepercayaan korban, baik dalam sistem rental maupun jual beli. Kami mengingatkan agar masyarakat lebih selektif dan melakukan pengawasan ketat,” ujarnya, menekankan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi bisnis.

Salah satu korban dari tindakan penipuan tersebut adalah seorang guru berinisial PRY berusia 43 tahun asal Banyumas. PRY menitipkan dua unit mobilnya kepada pelaku.

Kendaraan yang dititipkan tersebut adalah Honda Brio Satya tahun 2024 dan Honda Mobilio tahun 2018. Awalnya, kedua mobil dijanjikan akan disewakan sesuai kesepakatan antara korban dan pelaku.

Namun tanpa sepengetahuan korban, kedua kendaraan justru digadaikan oleh pelaku.

Korban sempat merasa tenang karena telah memiliki perjanjian tertulis dengan pelaku mengenai penyewaan mobil tersebut.

Namun kecurigaan mulai muncul ketika posisi kendaraan tidak lagi dapat dipantau sebagaimana biasanya.

Situasi ini mengindikasikan adanya masalah dan akhirnya memicu korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam perkembangan lain terkait kasus ini, pihak kepolisian juga mengungkap modus operandi lain dalam perkara berbeda yang melibatkan tersangka dengan inisial GPBI berusia 32 tahun.

Modus yang digunakan GPBI adalah menawarkan bantuan untuk menjual mobil agar cepat laku, namun nyatanya ia berhasil menguasai kendaraan milik korban dengan cara yang tidak sah dan menggadaikannya untuk kepentingan pribadi.

Peristiwa kedua ini terjadi dalam rentang waktu Agustus hingga Oktober 2025 dan menunjukkan bahwa kejahatan serupa dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan modus.

Polisi kini tengah mendalami keterkaitan antarperkara yang terungkap serta terus menemukan kemungkinan adanya lebih banyak korban yang telah dirugikan oleh praktik penipuan ini. (zet/stch/dda)

Berita Sebelumnya
20 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung

Puting Beliung Terjang Banjarnegara, 20 Rumah Rusak di Desa Jatilawang

Berita Selanjutnya
Rumah Eks Cherrybelle Ludes Terbakar

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Annisa Eks Cherrybelle Ludes Terbakar