Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Bulan Dana PMI Banjarnegara 2026 Dimulai, Target Penggalangan Capai 1,778 Miliar
Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, 4 Di antaranya dari Perbankan

Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, 4 Di antaranya dari Perbankan

Sembilan Saksi Kasus TPPU DiperiksaSembilan Saksi Kasus TPPU Diperiksa
BERI KETERANGAN: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik 9 memeriksa para saksi secara maraton

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menelusuri aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam pemeriksaan terbaru, tim penyidik 9 Kejagung memeriksa saksi secara maraton.

Total terdapat sembilan saksi yang dimintai keterangan dalam rangkaian pemeriksaan pada Selasa (1/9) dan Rabu (2/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Pada pemeriksaan Selasa, penyidik memintai keterangan terhadap lima orang.

Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan tersangka yang disebut terafiliasi dengan Febrie, yakni advokat Don Ritto dan Nurman Hermin.

“Dan terkait dengan kemarin dalam perkara penanganan perkara tim 9, FA sudah kemarin melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi,” kata Anang kepada awak media.

Sementara itu, pemeriksaan kembali dilanjutkan pada Rabu. Empat saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan berasal dari pihak perbankan.

“Dan hari ini (kemarin, red) terjadwal empat dari pihak perbankan,” ujar Anang.

Pemeriksaan terhadap saksi dari sektor perbankan menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus dugaan TPPU.

Keterangan pihak perbankan dapat membantu penyidik menelusuri berbagai transaksi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Penyidik Kejagung terus mengumpulkan informasi dan bukti untuk mengetahui bagaimana aliran dana dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap untuk memperkuat proses penyidikan.

Dengan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi keuangan, penyidik dapat menggali informasi mengenai aktivitas perbankan yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara.

Pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap secara lebih menyeluruh dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.

Perkembangan penyidikan tersebut berlangsung setelah upaya hukum Febrie Adriansyah melalui praperadilan tidak membuahkan hasil.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin sebelumnya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan TPPU.

Dalam putusannya, hakim menilai Kejagung telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.

“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard dalam persidangan pada Jumat (28/8/2026).

Hakim juga menilai penahanan terhadap Febrie telah memenuhi persyaratan objektif.

Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan ancaman pidana atas perkara yang disangkakan kepada mantan Jampidsus tersebut.

Richard juga menilai dalil Febrie yang mempersoalkan keabsahan surat penahanan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat perbedaan mendasar antara mengatakan Pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar, dengan mengatakan penyidik mendasarkan tindakan penahanan pada keadaan yang secara normatif diatur dalam Pasal 100 ayat 5 huruf B KUHAP,” ujar Richard.

Febrie sebelumnya mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Kedua perkara tersebut memiliki materi gugatan yang berbeda.

Perkara nomor 134 berkaitan dengan persoalan penyitaan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka. Dalam perkara tersebut, Polri dan Kejagung menjadi pihak termohon.

Permohonan tersebut telah ditolak oleh hakim pada Kamis (27/8/2026).

Sementara itu, perkara nomor 135 berkaitan dengan penetapan tersangka hingga penahanan Febrie Adriansyah. Dalam perkara ini, Kejagung menjadi pihak termohon.

Putusan praperadilan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, Kejagung masih melanjutkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Pemeriksaan sembilan saksi dalam dua hari menunjukkan penyidik masih aktif menggali informasi terkait perkara dugaan TPPU tersebut.

Lima saksi diperiksa pada Selasa, sedangkan empat saksi dari pihak perbankan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu.

Keterangan para saksi nantinya akan menjadi bagian dari bahan penyidik dalam mendalami perkara.

Kejagung juga masih memiliki tugas untuk mengurai rangkaian transaksi dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Karena itu, pemeriksaan saksi dari berbagai latar belakang, termasuk sektor perbankan, menjadi salah satu langkah penyidikan.

Kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah pun masih terus bergulir.

Setelah sejumlah upaya praperadilan ditolak, proses penyidikan Kejagung kini berlanjut dengan pendalaman keterangan saksi dan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Bulan Dana PMI Targetkan Rp1,778 Miliar

Bulan Dana PMI Banjarnegara 2026 Dimulai, Target Penggalangan Capai 1,778 Miliar