BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Perselisihan mengenai hak cipta lagu antara penyanyi terkenal Lesti Kejora dan musisi Yoni Dores masih belum menemukan titik terang.
Polemik ini semakin memanas setelah pihak Yoni menyatakan bahwa Lesti tampak menghindar dan tidak memberikan kesempatan untuk duduk bersama guna menyelesaikan masalah tersebut secara langsung.
Bantahan tegas datang dari kubu Lesti. Melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, diklarifikasi bahwa ketidakhadiran Lesti bukan karena sengaja menghindar atau tidak kooperatif. Namun lebih disebabkan oleh jadwal pekerjaan yang padat dan telah diatur sebelumnya.
“Yoni Dores menyebut tidak diberi ruang atau waktu untuk bertemu, padahal saat itu Lesti sedang terikat jadwal syuting. Jadi klaim itu tidak sesuai kenyataan,” ujar Sadrakh dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Jakarta Barat, Senin (16/6).
Menanggapi somasi yang dilayangkan pihak Yoni, Sadrakh mengatakan bahwa pihaknya telah menerima satu kali somasi pada 1 Maret 2025.
Selanjutnya, manajemen Lesti telah memberikan jawaban resmi pada 6 Maret 2025 yang kemudian diterima oleh tim kuasa hukum Yoni pada 11 Maret 2025.
“Somasi tersebut sudah kami balas tepat waktu, dan sudah diterima. Jadi tidak benar jika dikatakan Lesti tidak menunjukkan itikad baik,” tegasnya lagi.
Sebagai tambahan, isu lain yang muncul adalah mengenai kesulitan pihak Yoni untuk menghubungi manajemen Lesti Kejora.
Namun menurut Sadrakh, informasi kontak manajemen sangat mudah dijangkau karena sudah tercantum jelas dalam surat balasan mereka sebelumnya.
“Bahkan di Instagram resmi Lesti Kejora, nomor telepon manajernya juga tercantum. Jadi saya rasa sangat mudah untuk menghubungi,” tambahnya menjelaskan lebih jauh.
Polemik ini tentu menarik perhatian publik mengingat popularitas kedua belah pihak dalam industri musik Indonesia. Masalah hak cipta seperti ini bukanlah hal baru di dunia musik tanah air, namun sering kali berujung panjang karena melibatkan banyak aspek hukum dan kontraktual.
Lagu-lagu dengan hak cipta yang dipermasalahkan tentunya memiliki nilai ekonomi yang tidak sedikit sehingga wajar bila setiap pihak ingin memastikan hak-haknya terlindungi dengan baik.
Di sisi lain, kolaborasi antara musisi sering kali menimbulkan kompleksitas tersendiri terkait pembagian hak cipta atau royalti dari karya-karya yang diciptakan bersama.
Kisruh semacam ini bisa menjadi pengingat bagi para pelaku industri kreatif untuk selalu memperhatikan aspek legal dalam setiap kerjasama agar terhindar dari masalah serupa di masa depan.
Selain itu, komunikasi yang baik antar pihak juga menjadi kunci penting agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
Dalam kasus ini, meski kuasa hukum dari kedua belah pihak telah saling berkomunikasi melalui surat-menyurat resmi, nampaknya pertemuan tatap muka masih diperlukan guna mencapai kesepakatan bersama atas perselisihan tersebut.
Banyak penggemar berharap agar polemik ini dapat segera terselesaikan sehingga karier keduanya dapat kembali berjalan normal tanpa ada ganjalan apa pun ke depannya. (*/stch)
















