BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Praktik penyalahgunaan elpiji subsidi kembali terungkap di Kabupaten Purbalingga, dengan potensi keuntungan yang mencengangkan, mencapai Rp10 juta setiap bulannya.
Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S, seorang pedagang berusia 65 tahun asal Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang, yang diduga mengoplos elpiji 3 kilogram ke dalam tabung berukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram.
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum menjelaskan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Februari 2026.
“Tersangka kemudian menjual kembali gas tersebut dengan harga elpiji non subsidi,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Kamis (16/4/2026).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, terungkap bahwa S memperoleh elpiji berukuran 3 kilogram dengan harga subsidi sekitar Rp16 ribu per tabung.
Selanjutnya, gas tersebut dipindahkan ke dalam tabung berukuran 12 kilogram dan dijual dengan harga sekitar Rp200 ribu per tabung.
Dengan kata lain, praktik pengoplosan ini menghasilkan keuntungan yang diperkirakan mencapai antara Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap bulannya.
“Proses mendapatkan elpiji 3 kilogram cukup mudah bagi tersangka karena ia merupakan salah satu pangkalan resmi Pertamina,” tambah Kapolres Anita.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada tanggal 10 April 2026 setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang terjadi di lokasi tersebut.
Petugas dari Unit II Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bukti-bukti terkait praktik pengoplosan elpiji subsidi tersebut.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah 63 tabung kosong elpiji berukuran 3 kg dan 17 tabung berisi elpiji ukuran sama.
Selain itu, polisi juga menyita 23 tabung kosong elpiji ukuran 12 kg berwarna pink, enam tabung berisi gas namun belum tersegel, serta tiga tabung yang sudah bersegel.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sebanyak 24 tabung kosong elpiji ukuran 5,5 kg serta berbagai alat yang digunakan untuk melakukan pengoplosan.
“Setelah mengamankan tersangka beserta barang bukti, kami membawanya ke Polres Purbalingga untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres Anita.
Kasus pengoplosan seperti ini jelas menunjukkan adanya celah dalam sistem distribusi elpiji subsidi di wilayah tersebut, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Tindakan ilegal semacam ini tidak hanya merugikan pemerintah tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang membutuhkan akses terhadap energi bersubsidi dengan harga terjangkau.
Pentingnya penelitian mendalam dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik curang seperti ini menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya yang berniat melakukan hal serupa. (tya/stch/dda)
















