BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital besar seperti YouTube dan Roblox masih berada dalam pengawasan ketat pemerintah Indonesia.
Hal ini disebabkan oleh ketidakpatuhan mereka terhadap ketentuan perlindungan anak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.
Meskipun pemerintah telah memberikan teguran pertama kepada YouTube, langkah konkret dari platform tersebut masih dinanti.
“Secara formal, sanksi sudah ditegakkan kepada YouTube dengan memberikan teguran pertama. Kita masih menunggu respons untuk langkah-langkah yang dilakukan oleh YouTube,” ungkap Meutya saat mengadakan konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta pada Selasa, 14 April.
Menkomdigi menyoroti adanya ambiguitas dalam fitur batas usia di YouTube yang menggunakan kata “mungkin.”
Hal ini dinilai tidak sesuai dengan kepastian hukum yang diharapkan di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa kepatuhan dari platform digital harus bersifat tegas, tanpa memberi ruang untuk interpretasi yang dapat membingungkan pengguna—terutama anak-anak yang rentan.
Kondisi yang sama juga ditemukan pada platform game Roblox, yang dianggap memiliki celah keamanan dalam fitur komunikasi antar pengguna.
Menurut penilaian pemerintah, fitur tersebut masih memungkinkan anak-anak di bawah usia 16 tahun berinteraksi dengan orang-orang yang tidak dikenal.
“Ini adalah hal yang sangat dituntut oleh orang tua di Indonesia untuk diperketat. Jadi, kami belum bisa menerima bahwa Roblox telah mematuhi PP Tunas,” tegas Meutya.
Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada TikTok, platform media sosial yang dianggap paling progresif dalam implementasi aturan perlindungan anak.
Data terbaru menunjukkan bahwa per tanggal 10 April 2026, TikTok telah berhasil menonaktifkan sekitar 780.000 akun anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia.
Angka tersebut diperkirakan mendekati satu juta akun seiring dengan tren penonaktifan harian yang dilakukan oleh platform tersebut.
“Per tanggal 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah usia 16 tahun untuk wilayah Indonesia,” ungkap Meutya.
Sejak PP Tunas diberlakukan secara penuh pada 28 Maret lalu, pemerintah telah memperketat pengawasan terhadap seluruh platform digital untuk memastikan bahwa kepatuhan terhadap peraturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
TikTok menjadi satu-satunya platform digital yang secara transparan melaporkan jumlah akun anak yang telah diblokir sebagai bukti kepatuhan mereka terhadap PP Tunas.
Menkomdigi menyebut langkah ini sebagai awal positif bagi perlindungan anak dalam ruang digital mengingat estimasi ada sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia.
“Ini menjadi langkah awal kemenangan bagi publik Indonesia, terutama bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun yang berjumlah sekitar 70 juta serta khususnya untuk orang tua,” tambahnya.
Selain TikTok, sejumlah platform lain seperti X (sebelumnya Twitter), BigoLive, serta grup Meta (yang mencakup Instagram, Facebook, dan Threads) juga telah menyerahkan komitmen mereka terkait kepatuhan kepada pemerintah.
Namun demikian, pemerintah masih menunggu laporan lengkap mengenai penilaian risiko dari platform-platform lain tersebut.
Mereka diberikan tenggat waktu hingga tiga bulan untuk memenuhi ketentuan perlindungan anak yang ditetapkan dalam PP Tunas.
Penting untuk dicatat bahwa situasi ini mencerminkan perhatian serius pemerintah terhadap keselamatan dan perlindungan anak-anak dari konten berbahaya serta interaksi dengan orang-orang asing dalam dunia maya.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan platform digital tetapi juga merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan online yang lebih aman bagi generasi muda.
Dengan semakin banyaknya anak-anak mengakses internet dan berbagai aplikasi setiap harinya, langkah-langkah konkret dari pemerintah dan kerjasama semua pihak terkait menjadi sangat penting. (*/stch/dda)
















