BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan lebih dari 28 ribu rekening bank yang teridentifikasi sebagai rekening dormant dan mencurigakan.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana seperti penipuan, narkotika, hingga perjudian online.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pemblokiran tersebut sepenuhnya sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Menurutnya, Presiden sangat mendukung kebijakan yang bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan serta perlindungan terhadap kepentingan para nasabah perbankan.
“Presiden mendukung semua, prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya,” ujar Ivan dalam keterangannya kepada media.
Ivan juga memastikan bahwa langkah ini tidak dimaksudkan untuk merugikan masyarakat, melainkan justru melindungi nasabah dari penyalahgunaan data dan informasi keuangan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Intinya pesan beliau dijaga semua,” jelasnya.
Meskipun demikian, PPATK menyadari adanya keluhan dari masyarakat yang merasa terkena dampak pembekuan meski tidak terlibat tindak pidana.
Menanggapi hal tersebut, Ivan menyampaikan bahwa pihak bank memiliki wewenang untuk mengaktifkan kembali rekening nasabah yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.
“Ya itu bisa langsung direaktivasi kok. Nggak ada masalah,” tegasnya.
Rekening-rekening yang dibekukan oleh PPATK diketahui banyak digunakan untuk aktivitas ilegal, terutama sebagai sarana penampungan dana hasil kejahatan.
Salah satu modus yang cukup marak adalah praktik jual beli rekening perbankan, terutama rekening dormant yang tidak lagi digunakan oleh pemilik aslinya, namun kemudian diambil alih oleh pelaku kejahatan.
Menurut Ivan, rekening jenis ini kerap menjadi media pencucian uang hasil tindak pidana seperti perjudian daring, perdagangan narkotika, serta berbagai jenis penipuan online yang memanfaatkan teknologi digital.
Langkah blokir massal terhadap ribuan rekening ini juga merupakan bagian dari strategi nasional memerangi transaksi gelap di sektor keuangan yang makin kompleks dan meluas.
Terlebih lagi, dengan pesatnya pertumbuhan transaksi digital, potensi penyalahgunaan identitas dan akun rekening menjadi tantangan besar dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Selain itu, PPATK terus memperkuat kerja sama lintas lembaga dengan instansi perbankan, kepolisian, hingga otoritas regulator keuangan lainnya. Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa pengendalian rekening mencurigakan dapat dilakukan dengan akurat dan adil.
Di sisi lain, bank diminta untuk terus meningkatkan sistem deteksi dini terhadap aktivitas rekening yang tidak wajar, serta memperketat prosedur Know Your Customer (KYC) agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin melakukan tindak pidana.
Dengan langkah ini, PPATK tidak hanya bertindak sebagai pelindung sistem keuangan nasional, tetapi juga menjadi garda depan dalam menjaga kepentingan publik, khususnya nasabah yang menjadi target penyalahgunaan data finansial.
Sementara masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembekuan dapat segera menghubungi pihak bank terkait dengan membawa bukti kepemilikan dan legalitas aktivitas rekening mereka.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi publik agar lebih berhati-hati dalam memberikan akses kepada pihak lain terhadap rekening pribadi, serta tidak tergiur untuk menjual atau meminjamkan identitas untuk pembukaan rekening yang berisiko digunakan untuk tindak kejahatan. (*/stch)
















