BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur layanan pos komersial tidak membatasi promosi gratis ongkir yang sering dilakukan oleh platform e-commerce.
Peraturan ini hanya mengatur pemberian potongan harga ongkir yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir, terutama yang berkaitan dengan biaya pengiriman yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.
Menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, hal ini penting untuk diluruskan.
Ia menjelaskan, peraturan baru ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir yang biasa ditawarkan oleh e-commerce.
Sebaliknya, yang diatur adalah diskon biaya kirim yang diberikan oleh perusahaan kurir di aplikasi atau loket mereka, dan hal ini dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Edwin pada Sabtu (17/5).
Menurutnya, potongan harga yang diatur dalam peraturan tersebut adalah diskon yang diberikan oleh kurir yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antar kota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.
Bila diskon semacam ini diberikan secara terus-menerus tanpa pengaturan, bisa berdampak buruk, seperti kurir yang dibayar rendah, perusahaan kurir yang merugi, dan kualitas layanan pengiriman yang menurun.
“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” ungkapnya.
Di sisi lain, Edwin menegaskan bahwa konsumen tetap dapat menikmati promo gratis ongkir setiap hari jika itu merupakan bagian dari strategi promosi yang dilakukan oleh e-commerce.
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambahnya.
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, melainkan lebih untuk melindungi kesejahteraan para pekerja kurir serta memastikan kualitas layanan pengiriman tetap terjaga.
Pasalnya, kurir dianggap sebagai pahlawan logistik di era digital yang layak dihargai dan diberikan penghasilan yang manusiawi.
“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujar Edwin.
Dengan peraturan yang baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha e-commerce, dan pekerja kurir.
Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa sektor logistik dan pengiriman tetap berjalan dengan baik dan berkelanjutan, serta dapat memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. (*)
















