BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Nama Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, baru-baru ini mencuri perhatian publik setelah terungkap dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hal ini terjadi ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta bahwa suami Nagita Slavina tersebut pernah terlibat dalam penitipan pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui jaringan jasa pengiriman Blueray Cargo.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi adanya fakta tersebut.
Dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (8/6), Taufik menjelaskan, “Betul, ada fakta saudara RA [Raffi Ahmad] itu menitip,” kata Taufik.
Namun, ia juga menekankan bahwa KPK belum menemukan cukup bukti untuk mengaitkan Raffi secara langsung dengan praktik suap yang sedang diusut.
KPK tetap bersikukuh untuk tidak memperluas penyelidikan lebih lanjut tanpa adanya fakta-fakta baru yang bisa memperkuat dugaan keterlibatan Raffi dalam kasus ini.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” ujarnya.
Keterlibatan nama Raffi pertama kali muncul dalam persidangan yang membahas kasus dugaan suap terhadap pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, beserta dua anak buahnya.
Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (5/6), jaksa KPK menanyakan kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti, seorang pengusaha di bidang pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), mengenai permintaan bantuan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia.
“Ibu pernah diminta bantuan untuk, ini ada di chat komunikasi WA ibu, ibu pernah diminta bantuan untuk mengirimkan laptop sama iPhone dari Amerika Serikat?” tanya jaksa dalam persidangan.
Saksi menjawab bahwa permintaan itu disampaikan oleh Yohanes, asisten pribadi John Field saat Raffi berkunjung ke kantor Blueray Cargo di AS. Namun, Tuti menyatakan bahwa dirinya tidak memenuhi permintaan tersebut.
Lebih lanjut, nama Raffi Ahmad juga disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yohanes yang dibacakan sebelumnya.
Dalam BAP Nomor 108 tersebut terdapat catatan mengenai penitipan kargo atas nama Raffi Ahmad melalui seorang pegawai Blueray bernama Nelwan yang berada di Jakarta dan bertugas mewakili pihak Amerika Serikat. Jaksa kemudian menanyakan kepada Yohanes tentang situasi ini.
“Di BAP Nomor 108, ini ada titipan kargo di Bali atas nama Raffi Ahmad melalui Nelwan pegawai Blueray Jakarta perwakilan Amerika Serikat. Dia ada nitip laptop sama hp, bagaimana ini saksi?” tanya jaksa kepada Yohanes dalam sidang tersebut.
Yohanes menjelaskan bahwa Nelwan adalah kepala divisi Blueray Cargo di AS dan saat itu Raffi sedang berlibur ke negara tersebut.
“Izin saya jelaskan. Jadi, lagi itu dari Ko Nelwan dia kepala divisi Amerika, dia ada apa si Raffi lagi jalan-jalan ke Amerika mau titip handphone. Itu iPhone 17 kalau enggak salah baru keluar buat masukin,” jawab Yohanes.
Meskipun demikian, ia juga menyatakan bahwa barang-barang tersebut akhirnya tidak jadi dikirim ke Indonesia.
Munculnya nama Raffi dalam persidangan langsung memicu perhatian publik dan media massa.
Presenter yang kini menjabat sebagai utusan khusus presiden itu dengan tegas membantah keterlibatannya dalam perkara suap tersebut.
“Itu tidak benar,” kata Raffi Ahmad di Jakarta sambil menegaskan bahwa ia sudah terbiasa namanya dikaitkan dengan berbagai kasus yang sebenarnya tidak melibatkan dirinya.
“Oh ya, sudah biasa. Saya pernah dibawa dalam pencucian uang lah, ini lah,” ujarnya sambil menunjukkan ketidakpuasan terhadap pemberitaan yang beredar mengenai dirinya.
Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan transaksi maupun menerima barang sebagaimana informasi yang berkembang di media.
“Tapi yang pasti kalau ini saya tidak pernah ada transaksi dan tidak pernah memesan, menerima pun tidak,” tegasnya dengan nada serius.
Sebagai respons terhadap isu yang berkembang ini, Raffi bahkan menggandeng pengacara ternama Hotman Paris Hutapea untuk memberikan pendampingan hukum.
Dalam unggahan media sosialnya bersama Hotman Paris, Raffi memberikan peringatan kepada pihak-pihak tertentu agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.
“Hati-hati untuk yang membuat berita yang jauh dari cerita sebenarnya, kesaksian yang keliru menjadi hoaks yang keterlaluan bisa terkena pencemaran nama baik. Sampai berjumpa hari Kamis,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Di tengah polemik mengenai kasus ini, pemerintah juga memberikan tanggapan melalui Prasetyo Hadi tanpa menjawab secara spesifik tentang keterkaitan Raffi dengan perkara hukum tersebut.
Ia justru mengajak semua pihak untuk fokus mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19.
“Sehingga mari kita saling bergandengan tangan, saling merapatkan barisan dan saling bekerja sama satu sama lain untuk memperkuat ekonomi kita,” ajaknya di Kompleks Parlemen Jakarta pada Selasa (9/6).
Kasus dugaan suap yang menyeret nama Raffi ini bermula dari penangkapan John Field beserta dua rekannya Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri oleh pihak KPK karena diduga menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai mencapai Rp61 miliar serta memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada para pejabat tersebut.
Jaksa menyebut penerima suap antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan dan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono.
Dari total uang suap tersebut dilaporkan Rizal menerima sekitar Rp14 miliar sedangkan Sisprian mendapatkan sekitar Rp7 miliar dan Orlando sebesar Rp4,05 miliar.
Fasilitas-fasilitas mewah lainnya pun diberikan kepada para pejabat tersebut termasuk hiburan senilai Rp1,45 miliar serta barang-barang bernilai tinggi seperti jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta untuk Orlando dan mobil Mazda CX-5 seharga Rp330 juta untuk Enov Puji Wijanarko selaku pejabat Bea Cukai lainnya.
Meski namanya muncul dalam beberapa kesaksian serta dokumen persidangan terkait praktik suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut hingga saat ini Raffi Ahmad belum memiliki status sebagai saksi maupun pihak yang diproses hukum dalam perkara ini. (*/stch/dda)
















