BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap bersinergi dengan Kantor Pertanahan setempat kini tengah berupaya mempercepat program reforma agraria yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum tentang tanah bagi masyarakat.
Tahun ini, ada enam desa yang telah diusulkan untuk masuk dalam program pelepasan kawasan hutan melalui skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Inisiatif ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Kepala Kantor Pertanahan Cilacap sekaligus Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Cilacap, Andri Kristanto, menegaskan bahwa program pelepasan kawasan hutan menjadi fokus utama reforma agraria tahun ini.
Pada pernyataannya yang disampaikan pada Jumat, 15 Mei, Andri mengatakan, “Pertama usulan PPTPKH atau pelepasan kawasan hutan. Ini menjadi fokus percepatan reforma agraria tahun ini.”
Enam desa yang diusulkan untuk mendapatkan program pelepasan kawasan hutan adalah Desa Cimrutu dan Desa Rawaapu yang berada di Kecamatan Patimuan, Desa Ujunggagak di Kecamatan Kampung Laut, Desa Pamulihan di Kecamatan Karangpucung, serta Desa Bantarpanjang dan Desa Cilempuyang yang terletak di Kecamatan Cimanggu.
Pengajuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan akses yang lebih baik terhadap status tanah kepada masyarakat yang selama ini berada dalam ketidakpastian hukum.
Andri menjelaskan bahwa usulan tersebut saat ini masih menunggu terbitnya SK biru sebagai tahapan lanjutan proses pelepasan kawasan hutan.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini dua desa, yakni Cimrutu dan Sawangan, sudah siap untuk melanjutkan proses tersebut.
“Untuk usulan enam desa PPTPKH masih menunggu SK biru. Sedangkan yang sudah siap saat ini Cimrutu dan Sawangan,” ujarnya.
Selain fokus pada kawasan hutan, lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Jeruklegi di Desa Sawangan, Kecamatan Jeruklegi juga menjadi prioritas dalam program reforma agraria tahun ini.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan tanah secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada satu aspek saja.
Pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Cilacap saat ini telah memasuki tahap ketiga dari delapan tahapan yang direncanakan.
Target pemerintah adalah menyelesaikan seluruh proses ini hingga Oktober 2026. Andri optimis bahwa semua proses termasuk sertifikat tanah dapat selesai pada bulan yang sama.
“Kita gaspol target Oktober selesai, termasuk sertipikat tanah juga diharapkan selesai pada bulan yang sama,” kata dia.
Reforma agraria bukan hanya sekadar legalisasi tanah, tetapi juga mencakup penataan akses dan aset tanah, pengembangan potensi wilayah, identifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta pembentukan kampung reforma agraria.
Ini merupakan langkah progresif untuk memberdayakan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Pj Sekretaris Daerah Cilacap, Annisa Fabriana turut memberikan dukungan terhadap program reforma agraria tersebut.
Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk membantu penyelesaian berbagai persoalan status tanah masyarakat di desa-desa.
“Dengan adanya GTRA, saya optimistis persoalan status tanah di desa-desa bisa terselesaikan,” tuturnya.
Keberadaan program reforma agraria memiliki dampak signifikan bagi masyarakat terutama dalam hal kepastian hukum atas hak atas tanah mereka.
Dengan adanya klarifikasi tentang status kepemilikan tanah, masyarakat bisa lebih tenang dalam mengelola dan memanfaatkan tanahnya untuk berbagai keperluan seperti pertanian atau pembangunan infrastruktur lokal. (jul/stch/dda)
















