BANYUMASEKSPRES.ID, Raja Dangdut Rhoma Irama memberikan pandangan terkait isu pelanggaran hak cipta yang sedang marak diperbincangkan, terutama yang melibatkan para penyanyi ternama seperti Agnez Mo, Vidi Aldiano, dan Lesti Kejora.
Permasalahan ini menjadi sorotan publik karena dibawa ke ranah hukum, yang dapat menimbulkan dampak serius bagi ekosistem musik di Indonesia.
“Kita menyayangkan ini (sampai berkonflik di pengadilan). Karena yang namanya penyanyi dan pencipta, dua adalah satu, satu adalah dua. Keduanya saling membutuhkan,” ungkap Rhoma Irama dalam sebuah podcast yang ditayangkan di kanal YouTube Rhoma Irama Official.
Sebagai musisi yang telah mendapatkan banyak penghargaan, baik di dalam maupun luar negeri, Rhoma Irama memaklumi adanya gesekan antara pencipta lagu dan penyanyi. Namun, dia menyayangkan jika masalah ini harus diselesaikan di pengadilan.
“Satu profesi clash dengan profesi yang lain. Kok kayak begini nih penyelesaiannya? Kesalahpahaman diantara seniman sebaiknya dilakukan secara musyawarah, secara kekeluargaan,” ujar Rhoma Irama dengan nada prihatin.
Menurut Rhoma Irama, ketika masalah di dunia musik dibawa ke jalur hukum, hal ini justru membuat industri musik terlihat menakutkan.
“Ketika dituntut ke pengadilan, dunia seni malah kayak menyeramkan. Dunia seni kan harusnya menyejukkan,” katanya dengan tegas.
Dia menekankan bahwa dirinya tidak menyalahkan para pencipta lagu yang menuntut royalti dari penyanyi yang menggunakan karya mereka.
Namun, yang menjadi sorotan Rhoma Irama adalah adanya ketidakjelasan dalam UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang menurutnya mengandung ambigu dan bisa memicu konflik.
“Yang salah adalah ada ambigu di UU Hak Cipta. Ambigu antara Pasal 9 dan Pasal 23. Pasal 9 kurang lebih isinya begini, penyanyi harus minta izin kepada pencipta untuk melakukan aktivitas berdampak ekonomi. Diantaranya saat akan manggung, penyanyi harus mendapat izin dari pencipta,” jelas Rhoma Irama.
Dia menambahkan bahwa Pasal 23 justru memberikan kebebasan bagi penyanyi untuk membawakan lagu ciptaan tanpa perlu izin dari penciptanya, asalkan mereka membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Sementara di Pasal 23, penyanyi boleh mebawakan lagu ciptaan tanpa izin kepada pencipta dengan catatan membayar royalti kepada LMK,” lanjutnya. Rhoma Irama merasa bahwa kebingungan dan perbedaan interpretasi dari kedua pasal tersebut dapat menimbulkan konflik yang tidak perlu di antara para pelaku seni.
Baginya, solusi terbaik adalah menyelesaikan perselisihan ini melalui dialog dan pendekatan kekeluargaan. Dengan demikian, hubungan antara pencipta lagu dan penyanyi bisa tetap harmonis dan saling menguntungkan.
Dalam pandangan Rhoma Irama, musik seharusnya menjadi media yang menyatukan dan memberikan kedamaian, bukan malah menjadi sumber perselisihan. Dia berharap agar semua pihak yang terlibat bisa saling memahami dan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa harus melibatkan pengadilan.
Sebagai seorang musisi senior, Rhoma Irama berharap agar generasi penerus di industri musik bisa belajar dari situasi ini dan lebih mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap permasalahan.
Dia juga menyerukan agar pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap regulasi yang mengatur hak cipta, sehingga tidak ada lagi ambiguitas yang dapat menimbulkan konflik di kemudian hari.
Rhoma Irama menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa musik adalah alat pemersatu yang seharusnya menciptakan kenyamanan dan ketenangan bagi semua orang. Dia berharap agar industri musik Indonesia dapat terus berkembang dengan didukung oleh hubungan yang harmonis antara pencipta lagu dan penyanyi.
Dengan adanya pemahaman dan kerjasama yang baik, diharapkan industri musik Tanah Air dapat semakin maju dan memberikan kontribusi positif bagi budaya dan ekonomi bangsa.
















