BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas sedang merancang aturan baru terkait pengelolaan parkir insidental yang sering muncul saat ada keramaian atau acara di wilayah desa maupun kota.
Rancangan ini dimasukkan dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbub) yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Fadhil Jamaluddin Nur, mengungkapkan bahwa saat ini banyak titik parkir insidental muncul tanpa pengelolaan yang jelas.
Titik-titik parkir ini biasanya ada ketika terjadi keramaian di desa atau dalam kota, seperti saat ada acara nonton bareng atau karnaval.
Fadhil menjelaskan bahwa lokasi parkir ini seringkali tidak memiliki pengelola resmi dan hanya muncul karena adanya keramaian.
“Tempatnya belum ada pengelola, tapi muncul karena keramaian. Ini parkir insidental, dan selama ini kami hanya punya kewenangan di jalan kabupaten atau desa,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya melakukan rembug bersama pengelola lahan saat acara berlangsung. Hal ini tidak hanya mencakup lokasi parkir, tetapi juga penunjukan petugas parkir serta penetapan tarif yang dikenakan.
Lebih lanjut, Fadhil menambahkan bahwa seringkali orang yang bukan tukang parkir justru menjadi petugas parkir dadakan dan tarif yang dikenakan pun tidak jelas.
“Kadang orang yang bukan tukang parkir jadi tukang parkir. Tarif juga tidak jelas. Terlihat seperti pembiaran, tapi kondisi di lapangan memang membutuhkan tenaga ekstra. Parkir bisa lebih dari dua jam, saf kendaraan lebih banyak, effort-nya jelas lebih tinggi dibanding hari biasa,” ungkap Fadhil, menggambarkan situasi yang sering terjadi di lapangan.
Di sisi lain, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dishub Banyumas, Tomi Luqman Hakim, menyatakan bahwa sebenarnya aturan tarif sudah diatur dalam Perda dan nantinya akan dituangkan dalam Perbub yang sedang dalam proses finalisasi.
“Tarif parkir sudah ada di Perda. Bisa dimunculkan di perbub untuk parkir insidental, misalnya 3x tarif tepi jalan. Saat ini sedang disusun, termasuk revisi beberapa pasal, melibatkan bagian hukum, DPU, inspektorat, dan Satpol PP,” jelas Tomi.
Tomi menjelaskan bahwa Perbub yang baru ini merupakan turunan dari Perda Nomor 16 Tahun 2024, yang menggantikan dua perda sebelumnya terkait Lalu Lintas dan Perparkiran.
“Perda lama tidak berlaku lagi. Sekarang digabung jadi satu. Akhir Juni ini kami targetkan finalisasi,” tambahnya, menandakan bahwa perubahan aturan ini diharapkan segera berlaku.
Rencana penyusunan aturan baru ini menjadi langkah penting bagi Dishub Banyumas dalam mengelola parkir insidental secara lebih efektif dan terstruktur.
Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas, diharapkan pengelolaan parkir saat acara besar atau keramaian dapat dilakukan lebih baik, memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta pengunjung yang datang.
Proses penyusunan Perbub ini juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk bagian hukum, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), inspektorat, dan Satpol PP. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani isu parkir insidental yang selama ini menjadi masalah di berbagai acara keramaian.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan tidak hanya membantu mengatasi masalah parkir insidental, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pengelola lahan dan petugas parkir yang ditunjuk. Selain itu, masyarakat juga dapat merasa lebih aman dan nyaman saat menghadiri acara besar di wilayah Kabupaten Banyumas. (alw/stch)
















