BANYUMASEKSPRES.ID, Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa dalam suasana penuh perhatian.
Proses pengesahan diawali dengan laporan pembahasan dari Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, yang menjelaskan perjalanan panjang pembahasan regulasi tersebut.
“Tiba lah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju. Palu diketuk.
Suasana ruang sidang langsung dipenuhi tepuk tangan dari para anggota dewan dan tamu undangan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Sejumlah organisasi perempuan juga turut menghadiri momen penting ini sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pengesahan undang-undang ini sejalan dengan keinginan Presiden.
“Bagi pemerintah ini sebuah kebahagiaan karena seingat saya, Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan,” kata Supratman.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh hadirnya regulasi yang melindungi pekerja rumah tangga secara hukum.
Selain itu, pengesahan undang-undang ini juga dinilai memiliki makna simbolis karena bertepatan dengan momentum penting nasional.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan ini sebagai hadiah spesial bagi masyarakat pada peringatan Hari Kartini dan Hari Buruh.
“Hadiah May Day, hadiah Hari Kartini,” kata Dasco.
Menurutnya, pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang juga menjadi penuntasan janji panjang DPR setelah pembahasan yang sempat tertunda selama puluhan tahun.
“Hari ini kami menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun, kami selesaikan,” kata dia.
Momentum pengesahan ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April setiap tahunnya.
Peringatan tersebut bertepatan dengan hari kelahiran Raden Ajeng Kartini yang dikenal sebagai tokoh pelopor emansipasi perempuan di Indonesia.
Hari Kartini menjadi pengingat penting atas perjuangan panjang Kartini dalam memperjuangkan hak perempuan, terutama dalam bidang pendidikan dan kesetaraan.
Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga semakin kuat dan memberikan keadilan yang lebih baik di masa mendatang. (vip)
















