BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Perubahan signifikan terjadi dalam skema penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Salah satu komponen baru yang ditambahkan adalah opsi penerimaan PKB dengan persentase sebesar 66 persen.
Kehadiran opsi ini memicu sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama di antara wajib pajak yang mengkhawatirkan potensi lonjakan tarif pajak kendaraan.
Namun, pihak Samsat memberikan penjelasan tegas untuk mengatasi kebingungan tersebut.
Heksa Wisnu Wardani, Kasubag TU UPPD Samsat Banjarnegara, menyatakan bahwa persepsi yang berkembang di masyarakat mengenai kenaikan tarif PKB tidaklah akurat.
“Yang bertambah bukanlah tarif pajaknya, melainkan mekanisme pembagiannya,” ungkap Heksa dalam sebuah pernyataan pada Selasa, 24 Februari 2026.
Heksa menjelaskan lebih lanjut bahwa opsi penerimaan atau opsen merupakan bagian dari pendapatan untuk pemerintah kabupaten dan kota yang bersumber dari PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dengan adanya skema ini, pola lama pembagian dana bagi hasil dari provinsi ke daerah mengalami perubahan signifikan.
Sebelumnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, komposisi pembagian PKB ditentukan dengan proporsi 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota.
Proses pengalihan dana tersebut juga tidak dilakukan secara langsung kepada daerah.
Dana-dana tersebut sebelumnya harus melalui mekanisme transfer setiap tiga bulan setelah ada keputusan gubernur dengan mempertimbangkan berbagai variabel seperti panjang jalan provinsi dan jumlah kendaraan terdaftar.
Namun kini, mekanisme tersebut telah berubah menjadi lebih efisien dan transparan.
Heksa menegaskan bahwa ketika wajib pajak melakukan pembayaran PKB, dana akan langsung dipisahkan secara otomatis berdasarkan komponen-komponen yang relevan.
“Sekarang ini, begitu wajib pajak melakukan pembayaran, proses pemisahan terjadi secara instan,” ujarnya.
Dalam sistem baru ini, PKB akan masuk ke provinsi dan juga terdapat komponen Jasa Raharja atau SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), sedangkan opsen PKB akan langsung ditransfer ke rekening kas daerah kabupaten/kota.
Dengan demikian, transparansi dalam pembagian dana dapat terjaga dengan baik.
Lebih lanjut, Heksa menjelaskan bahwa sistem baru ini juga mempertimbangkan domisili kendaraan sesuai dengan pelat nomor yang terdaftar.
Artinya, lokasi di mana pembayaran dilakukan tidak akan berpengaruh terhadap alokasi penerimaan daerah.
“Misalnya saja, jika kendaraan dengan pelat Banjarnegara dibayar di Banyumas, tetap saja dana tersebut akan masuk ke kas Banjarnegara karena datanya sudah terdaftar di sana,” jelasnya.
Meskipun jumlah total pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak mungkin terlihat lebih tinggi dibandingkan sebelumnya, hal ini bukan disebabkan oleh kenaikan tarif PKB yang diterapkan.
Melainkan konsekuensi dari perubahan sistem pembagian pendapatan yang kini lebih transparan dan langsung dipisahkan saat transaksi dilakukan.
Perubahan ini tentunya membawa dampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengumpulan pajak kendaraan bermotor di Banjarnegara.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah berharap bahwa masyarakat dapat memahami skema baru ini dengan lebih baik agar tidak ada kekhawatiran yang berlebihan terkait pembayaran pajak kendaraan mereka.
Kantor Samsat juga mencatat peningkatan jumlah wajib pajak yang datang untuk mengurus kewajiban mereka seiring dengan sosialisasi tentang perubahan skema penerimaan ini.
Suasana kantor Samsat tampak ramai saat warga mengantri untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka.
Hal ini menunjukkan adanya respons positif dari masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak.
Dengan adanya edukasi yang terus menerus kepada masyarakat mengenai perubahan ini, diharapkan kesalahpahaman terkait tarif PKB dapat diminimalisir. (jud/stch/dda)
















