Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Satgas PASTI OJK Blokir 1.500 Pinjol Ilegal per September 2025

Ojk blokir pinjol ilegalOjk blokir pinjol ilegal
OJK memblokir ribuan pinjol ilegal

BANYUMASEKSPRES.ID, Otoritas Jasa Keuangan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan pengawasan terhadap aplikasi pinjaman online ilegal yang kian marak meresahkan masyarakat.

Sepanjang Januari hingga September 2025, Satgas PASTI telah berhasil memblokir sebanyak 1.532 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin dan kerap merugikan masyarakat melalui praktik penagihan tidak etis hingga bunga mencekik.

Data terbaru ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman pinjol ilegal terhadap stabilitas sektor keuangan serta perlindungan konsumen, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pembiayaan cepat secara digital.

Ketua Satgas PASTI, Sarjito, menjelaskan bahwa ratusan pinjol ilegal yang diblokir tersebut ditemukan masih aktif menawarkan layanan pinjaman kepada masyarakat tanpa izin resmi dari OJK.

Menurutnya, pola promosi yang digunakan pinjol ilegal kini semakin agresif dan menyasar pengguna lewat berbagai platform, termasuk SMS, media sosial, hingga iklan daring dengan janji proses cepat tanpa syarat rumit.

“Sepanjang tahun 2025 hingga September, Satgas PASTI telah menutup akses terhadap 1.532 pinjol ilegal yang beroperasi di berbagai platform. Mereka menggunakan cara promosi yang sangat masif dan menyesatkan,” ujar Sarjito.

Ia menegaskan, masyarakat harus semakin waspada terhadap tawaran pinjaman digital yang datang dari sumber tidak dikenal, apalagi jika penawarannya terdengar terlalu mudah dan tidak masuk akal.

Praktik pinjol ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sering disertai dengan penyalahgunaan data pribadi, penagihan intimidatif, dan ancaman terhadap nasabah yang gagal membayar tepat waktu.

Sarjito menambahkan bahwa kerja sama lintas lembaga sangat penting dalam menindak pinjol ilegal. Selain OJK, Satgas PASTI juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, hingga Bank Indonesia untuk mempercepat penanganannya.

“Kami juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat agar mereka tidak terjerat pinjol ilegal. Kami terus mengimbau untuk memanfaatkan pinjaman dari entitas yang terdaftar dan berizin di OJK,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tindakan pemblokiran ini bukan hanya menyasar aplikasi dan situs web, tetapi juga kanal-kanal media sosial serta rekening yang terafiliasi dengan entitas pinjol ilegal.

Hingga saat ini, Satgas PASTI mencatat bahwa para pelaku pinjol ilegal terus mencari celah agar tetap bisa beroperasi meski telah diblokir. Mereka kerap berganti nama atau domain dan kembali memasarkan layanan pinjaman.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa penindakan tidak bisa berhenti hanya pada pemblokiran, tetapi harus dilanjutkan dengan pendekatan hukum dan pencegahan melalui edukasi yang konsisten kepada publik.

Dari sisi regulasi, OJK terus memperkuat koordinasi dengan lembaga terkait agar penindakan terhadap pinjol ilegal dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Hal ini bertujuan menjaga ekosistem keuangan digital tetap aman dan sehat.

Satgas PASTI juga mendorong masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan tawaran pinjaman mencurigakan yang tidak berasal dari platform resmi. Laporan masyarakat menjadi salah satu sumber utama dalam mendeteksi pinjol ilegal.

Menurut OJK, saat ini masyarakat dapat mengakses daftar resmi penyelenggara pinjaman online yang telah berizin melalui situs dan kanal resmi OJK, sebagai bentuk transparansi dan perlindungan konsumen.

Ke depan, Satgas PASTI akan memperluas cakupan pengawasan, termasuk memperhatikan pola penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi pihak ketiga dan layanan pesan instan yang selama ini sulit diawasi secara real-time.

Dengan upaya berkelanjutan dari OJK dan Satgas PASTI, diharapkan penyebaran pinjol ilegal bisa ditekan secara signifikan, sehingga hanya layanan keuangan legal yang bisa berkembang secara sehat di Indonesia.

“Kami tidak akan berhenti. Satgas akan terus bertindak tegas terhadap pinjol ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak buruk praktik keuangan ilegal yang merugikan,” tegas Sarjito. (Okt)

Berita Sebelumnya
Jalan pbg

Purbalingga Kekurangan Dana Rp 178 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak

Berita Selanjutnya
Poco m7 pro 5g resmi meluncur

Poco M7 Pro 5G Meluncur, Tawarkan Chipset Kencang dan Layar Cerah 120 Hz