Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
255 Kepala Desa di Cilacap Akan Berakhir Masa Jabatan, BPD Diminta Kawal Pilkades Serentak 2026
Sensus Ekonomi 2026 Purbalingga Capai 69,22 Persen, BPS Ajak Pelaku Usaha Terima Petugas

Sensus Ekonomi 2026 Purbalingga Capai 69,22 Persen, BPS Ajak Pelaku Usaha Terima Petugas

Sensus Ekonomi Capai 69,22 PersenSensus Ekonomi Capai 69,22 Persen
PENDATAAN: Petugas BPS Kabupaten Purbalingga melakukan pendataan Sensus Ekonomi 2026 yang hingga kini telah mencapai 69,22 persen

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pendataan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Purbalingga terus menunjukkan perkembangan positif.

Hingga akhir Juli 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Purbalingga mencatat realisasi pendataan telah mencapai 69,22 persen.

Proses pengumpulan data masih akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026 dengan harapan seluruh pelaku usaha dapat terdata secara menyeluruh.

BPS Kabupaten Purbalingga mengajak masyarakat serta pelaku usaha yang belum didatangi petugas untuk berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026.

Keikutsertaan masyarakat dinilai sangat penting karena data yang dikumpulkan akan menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan ekonomi, pengembangan usaha, hingga program pemberdayaan masyarakat di masa mendatang.

Kepala BPS Kabupaten Purbalingga Slamet Romelan mengatakan, keberhasilan sensus sangat bergantung pada dukungan masyarakat.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap setiap pelaku usaha bersedia menerima petugas sensus yang datang untuk melakukan pendataan.

“BPS Kabupaten Purbalingga mengajak masyarakat dan pelaku usaha yang belum didata untuk menerima petugas sensus,” katanya, Jumat (31/7/2026).

Menurut Slamet, Sensus Ekonomi bukan sekadar kegiatan pengumpulan data statistik.

Ia mengibaratkan sensus sebagai sebuah “general medical check-up” bagi kondisi perekonomian daerah yang dilakukan secara berkala setiap sepuluh tahun sekali.

Melalui pendataan tersebut, pemerintah dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi dunia usaha, perkembangan sektor ekonomi, perubahan pola bisnis, hingga tantangan yang sedang dihadapi para pelaku usaha di berbagai bidang.

“Dari situ kita bisa mengetahui diagnosisnya sehingga kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Sensus Ekonomi 2026 memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan sensus sebelumnya.

Selain mendata jumlah dan karakteristik pelaku usaha, sensus juga memotret perkembangan ekonomi digital, struktur perekonomian daerah, hingga aspek ekonomi lingkungan yang kini semakin mendapat perhatian.

Informasi tersebut nantinya akan dimanfaatkan pemerintah sebagai dasar dalam merancang berbagai program pembangunan ekonomi.

Di sisi lain, data hasil sensus juga dapat menjadi referensi penting bagi investor maupun pelaku usaha dalam melihat peluang pasar serta potensi pengembangan bisnis di suatu daerah.

Slamet mengungkapkan bahwa hasil sensus ekonomi pada periode sebelumnya telah memberikan kontribusi besar terhadap lahirnya berbagai kebijakan nasional.

Sebagai contoh, hasil Sensus Ekonomi 2006 menunjukkan bahwa sekitar 98,8 persen pelaku usaha di Indonesia merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat berbagai program pemberdayaan UMKM.

Sementara itu, hasil Sensus Ekonomi 2016 memperlihatkan masih banyak pelaku usaha menghadapi kendala dalam memperoleh akses pembiayaan.

Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pengembangan berbagai program pembiayaan usaha, termasuk perluasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menurut Slamet, pendataan Sensus Ekonomi 2026 juga mulai memperlihatkan adanya perubahan pola aktivitas ekonomi di Kabupaten Purbalingga.

Salah satu indikatornya terlihat dari berkurangnya jumlah pedagang aktif di Pasar Segamas dibandingkan satu dekade lalu.

Fenomena tersebut dinilai menjadi salah satu tanda berkembangnya aktivitas perdagangan melalui platform digital atau perdagangan berbasis daring.

Perubahan perilaku konsumen dan pelaku usaha menjadi salah satu informasi penting yang akan dianalisis lebih lanjut melalui hasil sensus.

BPS berharap hasil Sensus Ekonomi 2026 mampu menghasilkan data yang lebih akurat sehingga pemerintah dapat menyusun kebijakan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan dunia usaha saat ini.

Selain itu, BPS juga memastikan seluruh informasi yang diberikan masyarakat selama proses pendataan akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data yang dikumpulkan hanya digunakan untuk kepentingan statistik dan tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan lain.

Dengan masih berlangsungnya pendataan hingga 31 Agustus 2026, BPS Kabupaten Purbalingga mengimbau seluruh pelaku usaha yang belum didata agar bersedia menerima petugas sensus.

Partisipasi masyarakat akan menjadi kunci tersedianya data ekonomi yang lengkap, akurat, dan mampu mendukung pembangunan ekonomi daerah secara lebih tepat sasaran di masa mendatang. (tya/stch/dda)

Berita Sebelumnya
255 Kades Akan Purna Jabatan

255 Kepala Desa di Cilacap Akan Berakhir Masa Jabatan, BPD Diminta Kawal Pilkades Serentak 2026