Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Calon Mahasiswa Ingin Dapat KIP Kuliah 2026? Cek Desil DTSEN Sekarang
SHM Bakal Gratis dari Pemerintah, Siapa yang Berhak dan Apa Syaratnya?

SHM Bakal Gratis dari Pemerintah, Siapa yang Berhak dan Apa Syaratnya?

SHMSHM
Program PTSL 2026 memberi kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah

BANYUMASEKSPRES.ID, Kabar mengenai SHM gratis dari pemerintah 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat, khususnya pemilik tanah yang belum mempunyai sertifikat. Program yang sering dikaitkan dengan kabar tersebut adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

PTSL bertujuan mempercepat pendaftaran tanah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Namun, program ini tidak berarti semua tanah otomatis mendapatkan SHM secara gratis tanpa pemeriksaan dan persyaratan.

PTSL merupakan program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara sistematis pada wilayah yang telah ditetapkan. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah setelah data fisik dan data yuridis bidang tanah dinyatakan memenuhi ketentuan.

Perlu diketahui, PTSL tidak selalu berakhir dengan penerbitan SHM untuk setiap bidang tanah. Jenis hak yang diberikan tetap bergantung pada status tanah, bukti kepemilikan, kondisi hukum, serta hasil pemeriksaan oleh petugas pertanahan.

Masyarakat yang memiliki atau menguasai tanah di wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL dapat mengikuti program sesuai ketentuan. Pemohon harus dapat menunjukkan identitas dan bukti penguasaan atau kepemilikan tanah yang dapat diperiksa oleh petugas.

Persyaratan yang umum diminta meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat atau alas hak tanah, serta dokumen pendukung lainnya. Kantor pertanahan setempat dapat meminta dokumen tambahan sesuai kondisi bidang tanah yang didaftarkan.

Untuk PTSL 2026, sejumlah kantor pertanahan juga mencantumkan syarat berupa surat tanah atas nama pemilik terakhir dan patok batas tanah yang sudah terpasang. Formulir pendaftaran juga harus dilengkapi sesuai petunjuk kantor pertanahan di wilayah masing-masing.

Tanah yang bermasalah atau masih dalam sengketa dapat menghadapi hambatan dalam proses sertifikasi. Karena itu, pemilik harus memastikan data tanah, batas bidang, dan dokumen yang diserahkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Istilah sertifikat tanah gratis perlu dipahami secara hati-hati karena tidak seluruh komponen biaya otomatis menjadi tanggungan pemerintah. Dalam PTSL, sejumlah kegiatan seperti penyuluhan, pengukuran bidang tanah, dan pengumpulan data yuridis termasuk komponen yang ditanggung pemerintah.

Di sisi lain, masyarakat tetap dapat dikenakan biaya persiapan sesuai ketentuan yang berlaku di wilayahnya. Kementerian ATR/BPN pada April 2026 menyebut standar biaya persiapan PTSL berada pada kisaran Rp150.000 hingga Rp450.000, tergantung kategori wilayah.

Biaya persiapan tersebut dapat berkaitan dengan kebutuhan seperti dokumen, patok tanah, meterai, dan kegiatan administrasi di tingkat desa atau kelurahan. Selain itu, biaya tertentu dapat muncul berdasarkan kondisi tanah dan kebutuhan pemohon, sehingga masyarakat perlu meminta penjelasan resmi sebelum membayar.

Langkah pertama adalah memastikan tanah berada di desa atau kelurahan yang termasuk lokasi PTSL. Informasi tersebut dapat ditanyakan kepada pemerintah desa, kelurahan, atau Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat.

Setelah lokasi dipastikan masuk program, pemilik tanah perlu mengikuti sosialisasi dan menyiapkan seluruh dokumen yang diminta. Pemilik juga harus memastikan patok batas telah dipasang dan batas tanah dapat ditunjukkan ketika proses pengukuran dilakukan.

Petugas kemudian melakukan pengumpulan data fisik dan yuridis untuk memeriksa bidang tanah. Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan tidak ada persoalan hukum, proses dapat dilanjutkan hingga penerbitan sertifikat.

Pemilik tanah sebaiknya ikut memastikan proses pengukuran berlangsung sesuai kondisi di lapangan. Langkah ini penting untuk mencegah kesalahan batas yang berpotensi menimbulkan persoalan dengan pemilik tanah di sekitarnya.

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap tawaran SHM gratis yang disebarkan melalui media sosial atau pesan berantai. Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah mengingatkan masyarakat mengenai hoaks yang menawarkan sertifikasi atau balik nama tanah gratis melalui akun tidak resmi.

Karena itu, jangan menyerahkan uang, data pribadi, atau dokumen tanah kepada pihak yang tidak jelas. Informasi mengenai program, jadwal, syarat, dan biaya sebaiknya dikonfirmasi langsung melalui Kantor Pertanahan atau kanal resmi Kementerian ATR/BPN.

Bagi pemilik tanah yang ingin mengikuti PTSL 2026, langkah paling aman adalah mengecek apakah wilayahnya menjadi lokasi program dan menyiapkan dokumen sejak awal. Dengan mengikuti prosedur resmi, masyarakat berpeluang memperoleh kepastian hukum atas tanah sekaligus terhindar dari pungutan atau penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah. (mdr)

Berita Sebelumnya
KIP Kuliah

Calon Mahasiswa Ingin Dapat KIP Kuliah 2026? Cek Desil DTSEN Sekarang