BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Diskusi mengenai sistem pemungutan dan distribusi royalti musik di Indonesia kembali mencuat ke permukaan.
Banyak pihak yang menyoroti kurangnya transparansi, jumlah nominal yang diterima musisi, hingga insiden salah transfer yang terjadi. Kondisi ini mendorong permintaan publik untuk pengelolaan yang lebih jelas dan terbuka.
Menghadapi situasi tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah dengan mengumpulkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Kita akan meminta supaya akan ada audit, baik LMK-nya, maupun LMKN-nya,” ungkap Supratman saat ditemui di kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Menurut Supratman, audit ini menjadi langkah penting untuk menjaga transparansi serta menjawab pertanyaan publik tentang penggunaan dan distribusi dana hasil pemungutan royalti.
“Supaya transparansi terkait dengan pembayaran royalti itu betul-betul sesuai dengan tuntutan,” tegasnya.
Dengan pelaksanaan audit tersebut, diharapkan muncul kejelasan mengenai sistem kerja lembaga tersebut.
Supratman juga mengimbau para pejabat baru di LMKN untuk berkolaborasi dalam proses audit ini agar dapat memberikan argumen yang jelas dan tidak memicu masalah selama audit berlangsung.
“Kemarin LMKN-nya baru kita bentuk yang baru. Karena itu, saya minta untuk sekarang tenang semua sampai kemudian kita selesai audit,” tambahnya.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa tujuan dari audit ini bukanlah untuk mencari kesalahan tetapi lebih kepada menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pengelola royalti tersebut.
“Audit bukan berarti kita mau cari dalah, tapi setidaknya-tidaknya dengan proses audit itu nanti akan menentukan sistem yang paling tepat. Karena tuntutan publik juga tidak salah ya,” ujarnya.
Kritik dari musisi Ari Lasso menjadi salah satu pemicu sorotan terhadap masalah ini. Pada 13 Agustus 2025 lalu, melalui akun Instagram pribadinya, Ari mengungkapkan kekecewaannya terhadap nominal royalti yang diterimanya yang terlalu kecil dan adanya insiden salah transfer yang dialaminya.
Unggahan tersebut kemudian menarik perhatian publik dan memperlihatkan lemahnya pengawasan dalam distribusi royalti musik.
Tidak hanya itu, Supratman juga menyatakan bahwa total royalti yang berhasil dikumpulkan Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia.
Saat ini, Indonesia hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp 270 miliar per tahun sementara Malaysia bisa mencapai Rp 600-700 miliar per tahun.
“Saya minta LKMN-nya undang semua pelaku usaha. Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan dalam menangani isu ini, pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Menteri (Permenkum) baru yang akan mengatur tarif royalti serta alokasi dan mekanisme transparansi dalam sistem tersebut.
Diharapkan dengan adanya audit dan regulasi baru ini dapat menjadi awal mula terciptanya sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia yang lebih adil dan transparan sehingga dapat menyejahterakan para pencipta dan pelaku industri musik tanah air.
Keputusan untuk melakukan audit juga dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk merespons kritik publik secara efektif serta memperbaiki citra lembaga-lembaga pengelola royalti di mata masyarakat luas.
Dalam konteks industri musik nasional saat ini, isu mengenai kesejahteraan musisi melalui distribusi royalti memang menjadi perhatian utama dari berbagai kalangan baik dari pemerintah maupun masyarakat umum.
Langkah konkret seperti penyusunan regulasi baru tentunya menjadi sinyal positif bagi para musisi dan pelaku industri kreatif lainnya karena menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menyikapi kritik-kritik yang selama ini disuarakan oleh mereka.
Adanya kegaduhan publik terkait isu distribusi royalti juga bisa dipandang sebagai momentum penting bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengelolaan royalti agar lebih sesuai dengan harapan semua pihak.
Dalam hal strategi ke depan setelah implementasi regulasi baru tersebut nantinya diperlukan upaya kontinu dari berbagai pihak termasuk pemerintah lembaga pengelola hingga musisi sendiri agar tujuan dari regulasi tersebut benar-benar tercapai yaitu terciptanya ekosistem industri musik nasional yang sehat adil serta berkelanjutan bagi semua pelaku didalamnya.
Melihat perkembangan situasi saat ini memang diperlukan langkah-langkah cepat namun tetap terencana agar permasalahan seputar distribusi royalti bisa segera teratasi tanpa menimbulkan dampak negatif bagi pihak-pihak terkait lainnya khususnya UMKM sebagai bagian penting dalam ekosistem ekonomi kreatif nasional kita saat ini.
Pengawasan ketat terhadap jalannya proses implementasi kebijakan-kebijakan semacam Permenkum tadi perlu dilakukan supaya jangan sampai terjadi penyimpangan atau masalah-masalah lain selama tahap-tahap penerapannya. (*/stch)
















