Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Skema Baru Dam Haji 2026, Jemaah Purbalingga Pilih Sembelih di Tanah Air

99 Persen Jemaah Haji Ambil Tamattu99 Persen Jemaah Haji Ambil Tamattu
HAJI: Kemenhaj Purbalingga saat berkoordinasi dengan RPH terkait rencana penyembelihan hewan dam jemaah haji

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Sebanyak 99 persen jemaah haji asal Kabupaten Purbalingga dipastikan akan melaksanakan ibadah haji dengan metode tamattu pada musim haji tahun 2026.

Dengan pilihan ini, setiap jemaah diwajibkan untuk membayar dam berupa satu ekor kambing.

Kebijakan baru ini menandai peningkatan signifikan dalam kebutuhan penyembelihan hewan dam, yang tentunya membawa perubahan dalam skema pelaksanaan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purbalingga, Ani Mufarokhah, mengungkapkan bahwa penyembelihan dam dapat dilakukan baik di Tanah Haram maupun di tanah air.

Pada tahun ini, sebagian besar jemaah memilih untuk melaksanakan penyembelihan di Indonesia.

“Di sini, dua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) pelaksanaannya di tanah air semua. Sehingga kami mencoba mencari tempat pemotongan hewan,” jelasnya pada Senin, 20 April 2026.

Dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Kemenhaj telah melakukan koordinasi dengan Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemkab Purbalingga.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan bahwa kapasitas pemotongan hewan mencukupi dan untuk mengatur skema retribusi yang diperlukan.

Pelaksanaan penyembelihan tidak akan terpusat di satu lokasi saja. Sebaliknya, sistem akan disebar ke sejumlah titik yang lebih dekat dengan tempat tinggal jemaah, guna memudahkan distribusi dan pelaksanaan.

Perubahan kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan kerja sama dengan berbagai lembaga terkait.

Di antaranya adalah Baznas, Lazismu, Lazisnu, organisasi kemasyarakatan, serta KBIH.

Ani menegaskan bahwa tahun ini merupakan yang pertama bagi KBIH dalam mengoordinasikan penyembelihan dam para jemaah.

“Ini adalah perdana bagi kami. Tahun lalu hanya ada petugas yang menyembelih dan kami serta petugas setor ke Baznas,” tegasnya.

Terkait waktu pelaksanaan penyembelihan dam ini, Ani menjelaskan bahwa waktu tersebut akan disesuaikan dengan keyakinan masing-masing jemaah.

Perbedaan praktik ini mengikuti ketentuan yang selama ini dijalankan oleh organisasi keagamaan di Indonesia.

Untuk jemaah Nahdlatul Ulama (NU), penyembelihan dam umumnya dilakukan sebelum rangkaian ibadah haji dimulai.

Sementara itu, bagi jemaah Muhammadiyah, penyembelihan biasanya dilaksanakan pada hari Tasyrik atau setelah pemotongan hewan kurban.

Dengan adanya kebijakan baru dalam proses penyembelihan dam haji ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi jemaah serta meningkatkan efisiensi pelaksanaan ibadah haji secara keseluruhan. (alw/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Digagalkan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 5.859 Benih Lobster Ilegal di Cilacap, Pelaku Langsung Diamankan

Berita Selanjutnya
Perempuan Harus Jadi Subyek Pembangunan

Dari Pendidikan hingga UMKM, Ini Cara Cilacap Tingkatkan Daya Saing Perempuan