BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Kasus dugaan investasi bodong yang kini mencuat di Banyumas telah menimbulkan kerugian besar bagi puluhan pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas tengah mengintensifkan penyelidikan terhadap kasus ini, yang melibatkan mantan karyawati Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias Dika.
Penyelidikan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima beberapa laporan resmi dari bank dan nasabah yang mengaku menjadi korban dalam skema investasi yang diduga tidak sah.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, SIK, MA, menyatakan bahwa laporan pertama yang diterima berasal dari manajemen Bank Mandiri Taspen.
Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen internal oleh NHS.
Selain itu, polisi juga mendapatkan laporan dari nasabah yang mengaku mengalami kerugian akibat investasi fiktif yang ditawarkan oleh mantan karyawati bank tersebut.
“Satu laporan terkait pengajuan pinjaman dengan kerugian sekitar Rp161 juta, sedangkan satu laporan lainnya berkaitan dengan penggunaan dana pribadi,” ungkap AKP Ardi pada Jumat (5/6).
Saat ini, seluruh laporan tersebut sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyumas.
Menurut Ardi, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi secara intensif untuk mengumpulkan berbagai alat bukti.
Penyelidikan juga mendalami alur transaksi dan mekanisme investasi yang ditawarkan kepada para korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mayoritas korban adalah pensiunan ASN di Banyumas, dan nilai kerugian yang dilaporkan terus meningkat dengan angka yang cukup signifikan.
“Seluruh laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen,” tambahnya.
Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta terkait perkara ini.
Modus operandi yang digunakan dalam salah satu laporan menunjukkan kemiripan dengan kasus-kasus penyalahgunaan pengajuan kredit yang sebelumnya pernah ramai diperbincangkan.
Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya pola serupa dalam sejumlah laporan lain yang masuk ke pihak kepolisian. Di tengah situasi ini, jumlah korban yang melapor terus bertambah setiap harinya.
Kuasa hukum para korban dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H., menjelaskan bahwa hingga Jumat (5/6) siang tercatat sebanyak 69 pensiunan ASN telah melapor ke posko pengaduan.
“Dari data yang kami himpun, total estimasi kerugian para korban kini mencapai Rp14,8 miliar. Modusnya hampir sama; para korban diminta menyerahkan uang hasil pencairan kredit maupun dana pribadi untuk diinvestasikan pada produk yang ternyata fiktif,” jelas Djoko.
Lebih lanjut, Djoko menambahkan bahwa sebagian besar korban percaya pada tawaran investasi tersebut karena pelaku dikenal sebagai pegawai bank dan menawarkan iming-iming keuntungan tertentu.
Korban kemudian menyerahkan dana hasil kredit maupun uang pribadi dengan harapan memperoleh keuntungan lebih besar.
Namun sayangnya, perjalanan investasi tersebut tidak sesuai harapan; dana yang telah diserahkan tidak pernah kembali dan produk investasi seperti yang dijanjikan diduga tidak pernah ada.
Kondisi ini membuat banyak pensiunan mengalami kerugian finansial cukup besar dan menyebabkan dampak emosional bagi mereka serta keluarga mereka.
Kasus dugaan investasi bodong ini kini menjadi sorotan luas masyarakat Banyumas karena melibatkan kalangan pensiunan yang seharusnya sudah memasuki masa tenang dalam hidup mereka setelah bertahun-tahun bekerja sebagai ASN.
Para korban berharap proses hukum berjalan transparan dan adil agar kerugian mereka dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak terkait.
Mereka menunggu kejelasan dari penyelidikan ini demi mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia.
Polresta Banyumas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar dan memastikan legalitas investasi sebelum menyerahkan dana kepada pihak tertentu.
Masyarakat perlu waspada terhadap modus-modus penipuan investasi yang marak terjadi saat ini.
Kondisi sosial ekonomi saat ini juga menjadi faktor pendorong bagi banyak orang untuk mencari cara cepat mendapatkan keuntungan melalui investasi, namun hal tersebut harus dilakukan secara bijaksana dan berdasarkan informasi yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan semakin banyaknya kasus serupa di masyarakat, penting bagi individu untuk mengenali tanda-tanda penipuan dan tidak mudah tergiur oleh janji-janji manis tanpa dasar. (zet/stch/dda)
















