BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Sudah enam kali beraksi, seorang pelaku penjambretan kalung emas akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap.
Kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Cilacap Barat ini mengundang perhatian masyarakat setempat, terutama setelah pelaku yang merupakan residivis ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budhi Adi Buono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban yang menjadi sasaran penjambretan kalung emas pada Rabu (3/6).
“Berdasarkan laporan yang kami terima, tim URC Satreskrim Polresta Cilacap bersama jajaran langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” ucap Kapolresta saat konferensi pers pada Jumat (5/6).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AAR alias A.
Ternyata, ia merupakan seorang residivis yang sebelumnya sudah pernah terlibat dalam tindakan kriminal serupa.
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa tersangka diduga terlibat dalam enam kasus pencurian dengan kekerasan lainnya yang terjadi di berbagai lokasi di Cilacap Barat selama periode Mei hingga Juni 2026.
Modus operandi dari pelaku pun sangat mengkhawatirkan. Dia mengincar perempuan yang mengenakan perhiasan emas dan mendekati mereka dengan cara berpura-pura bersikap ramah.
Dalam satu kasus, pelaku datang ke sebuah warung kopi dan berpura-pura menjadi pelanggan biasa.
Setelah memesan kopi dan berbincang dengan korban, pelaku dengan licik mencari informasi mengenai situasi di sekitar, termasuk menanyakan keberadaan suami korban.
“Setelah mengetahui situasi memungkinkan, pelaku langsung menarik kalung emas yang dikenakan korban dan melarikan diri,” jelas Kombes Budhi.
Taktik ini menunjukkan betapa cerdiknya pelaku dalam mengecoh korbannya serta betapa berhati-hatinya dia dalam memilih momen untuk bertindak.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari analisis rekaman CCTV oleh petugas kepolisian.
Tim Satreskrim menelusuri sejumlah titik lokasi kejadian serta jalur yang dilalui pelaku hingga akhirnya identitas tersangka berhasil diketahui.
“Dari hasil analisis CCTV dan keterangan saksi-saksi, pelaku berhasil kami identifikasi dan kemudian diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian,” ujar Kapolresta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting.
Di antaranya adalah satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya, dua buah kalung emas milik korban, helm berwarna pink, tas selempang yang dipakai saat beraksi, serta berbagai pakaian yang digunakan oleh pelaku pada saat kejahatan berlangsung.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 2,55 juta. Tindakan keji seperti ini tentu saja memberikan dampak negatif bagi masyarakat setempat.
Banyak warga yang kini merasa khawatir saat mengenakan perhiasan emas mereka di tempat umum.
Keberanian pelaku untuk mengincar perempuan menjadi sorotan bagi pihak kepolisian untuk meningkatkan patroli keamanan di area-area rawan kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak main-main dalam menangani kasus pencurian dengan kekerasan semacam ini.
Kasus penjambretan kalung emas di Cilacap ini juga mencerminkan perlu adanya pendidikan masyarakat mengenai tindakan pencegahan terhadap kejahatan jalanan.
Para wanita terutama harus lebih waspada ketika mengenakan perhiasan berharga dan selalu memperhatikan lingkungan sekitar mereka.
Kesadaran akan situasi sekitar bisa menjadi langkah awal untuk mencegah menjadi korban kejahatan.
Pihak kepolisian sendiri telah mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau melihat tindakan mencurigakan di area mereka tinggal maupun bekerja.
Selain itu, sosialisasi mengenai cara melindungi diri sendiri saat berada di tempat umum juga perlu ditingkatkan melalui berbagai media komunikasi.
Dengan pengungkapan kasus ini oleh Polresta Cilacap, diharapkan masyarakat semakin percaya kepada aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka masing-masing. (jul/stch/dda)
















