Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Disperindagkop Banjarnegara Buka Program Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM hingga Akhir Juni

13 Ribu Produk UMKM Bersertifikat Halal13 Ribu Produk UMKM Bersertifikat Halal
BERJEJER: Gerobak pelaku UMKM di kawasan Alun-alun Banjarnegara, Jumat (5/6/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Banjarnegara memiliki kesempatan besar untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis hingga 30 Juni 2026.

Program ini dirancang untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha dalam memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka tawarkan.

Penyuluh Perindustrian Ahli Pertama dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Banjarnegara, Apit Purnamasari, mengungkapkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memanfaatkan program yang sangat bermanfaat ini.

“Padahal proses pengajuannya kini relatif mudah dan tidak dipungut biaya,” tutur Apit.

Dia menekankan pentingnya pemahaman pelaku usaha mengenai syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal.

Salah satu syarat utama adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha.

Selain itu, mereka harus dapat menjelaskan bahan baku yang digunakan dalam produk mereka.

Dalam penjelasannya, Apit menyampaikan bahwa sertifikasi halal gratis ini menggunakan mekanisme self declare atau pernyataan mandiri dari pelaku usaha itu sendiri.

Mekanisme ini berbeda dengan jalur reguler yang mengharuskan adanya audit langsung dan berbayar.

Pada program gratis ini, pelaku usaha hanya perlu melengkapi dokumen serta informasi yang dibutuhkan tanpa harus menghadapi proses audit yang lebih rumit.

“Yang gratis ini lebih menekankan pada self declare. Jadi pelaku usaha yang aktif memberikan informasi terkait produknya tanpa harus melalui audit langsung seperti jalur reguler,” jelasnya dengan tegas.

Untuk mendukung kelancaran bagi pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikat halal, Disperindagkop UKM Banjarnegara telah bersinergi dengan berbagai pihak.

Salah satunya adalah Kementerian Agama serta pendamping proses produk halal yang berada di setiap kecamatan di wilayah tersebut.

Pelaku usaha pun diberikan fasilitas untuk berkonsultasi melalui pendamping yang umumnya berada di Kantor Urusan Agama (KUA).

Apit menyatakan bahwa untuk mempercepat proses sertifikasi halal gratis ini, sosialisasi tentang program tersebut akan diperluas hingga mencakup pasar-pasar tradisional.

“Banyak pedagang makanan dan jajanan pasar yang berpotensi mengikuti program sertifikasi halal gratis namun belum mengetahui informasi tersebut,” ungkapnya.

Ke depan, Disperindagkop UKM Banjarnegara akan lebih gencar dalam menyebarluaskan informasi mengenai program ini agar semakin banyak pelaku usaha yang bisa memanfaatkannya secara optimal.

Hingga Mei 2026, tercatat sekitar 13 ribu produk asal Banjarnegara sudah mendapatkan sertifikat halal, jumlah tersebut berasal dari lima ribu sertifikat yang telah diterbitkan.

Sementara itu, Provinsi Jawa Tengah masih memiliki alokasi 61 ribu kuota sertifikasi halal gratis yang akan didistribusikan ke 35 kabupaten dan kota di seluruh provinsi tersebut.

Ini menunjukkan betapa pentingnya program sertifikasi halal untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang semakin kompetitif.

Apit juga menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat halal umumnya memerlukan waktu sekitar tiga bulan sejak pengajuan dilakukan.

Setelah terbit, sertifikat halal tersebut berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan pada bahan maupun proses produksi barang atau jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha.

Dengan adanya program sertifikasi halal gratis ini, diharapkan para pelaku UMKM di Banjarnegara dapat meningkatkan kualitas produk mereka serta membangun kepercayaan konsumen terhadap produk-produk lokal. (far/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Duel Penentu Juara Grup A

Jadwal Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-19 2026, Perebutan Tiket Semifinal Memanas

Berita Selanjutnya
Puluhan Spanduk dan Banner Dicopot

Satpol PP Banyumas Tertibkan Puluhan Reklame Ilegal, Dorong Optimalisasi PAD dari Pajak Reklame