Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Satpol PP Banyumas Tertibkan Puluhan Reklame Ilegal, Dorong Optimalisasi PAD dari Pajak Reklame

Puluhan Spanduk dan Banner DicopotPuluhan Spanduk dan Banner Dicopot
PENERTIBAN: Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Banyumas melakukan penertiban reklame yang pemasangannya tidak sesuai dengan peraturan di wilayah Banyumas timur

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas melaksanakan penertiban terhadap reklame yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan di ruas jalan nasional, khususnya di wilayah Banyumas timur.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pajak dan retribusi.

Dalam kegiatan ini, Koordinator Satpol PP Kabupaten Banyumas untuk wilayah eks Kawedanan Sumpiuh, Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa penertiban reklame tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Banyumas.

“Penertiban ini menyasar berbagai jenis reklame yang melanggar ketentuan pemasangan,” jelas Slamet pada Kamis sore (4/6) di lokasi penertiban.

Adapun jenis reklame yang menjadi sasaran penertiban termasuk reklame tanpa izin, reklame yang sudah habis masa tayangnya atau kedaluwarsa, serta reklame yang dipasang tidak pada tempat yang seharusnya.

Dalam pelaksanaan penertiban ini, tim gabungan terdiri dari personel Satpol PP Kabupaten Banyumas dan wilayah eks Kawedanan Sumpiuh turut dilibatkan.

Setelah melaksanakan apel di Markas Komando (Mako) Satpol PP, tim langsung bergerak menuju sejumlah titik sasaran di wilayah Banyumas timur.

Penertiban diawali dengan mengeksekusi dua banner yang terpasang di tiang saat melintasi wilayah Sokaraja.

Selanjutnya, petugas berlanjut ke wilayah Kejawar dan Karangrau di Kecamatan Banyumas.

Di lokasi-lokasi tersebut, tim berhasil menertibkan sekitar 20 reklame berupa spanduk dan banner yang terbukti melanggar aturan.

Selain itu, petugas juga memberikan perhatian serius terhadap reklame-reklame yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Tim juga menertibkan reklame roboh yang berpotensi membahayakan,” tambah Slamet.

Di dalam operasi penertiban ini, petugas menemukan sebuah baliho yang dipasang pada tiang besi dalam kondisi ambruk di wilayah Kemranjen.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, tim segera mengambil tindakan dengan memotong tiang baliho tersebut agar tidak menimbulkan risiko kecelakaan bagi masyarakat.

Sementara itu, penertiban di kawasan Kemranjen dan Sumpiuh berhasil menyita sedikitnya 25 lembar reklame.

Sebagian besar dari reklame tersebut diketahui melanggar aturan karena dipasang di traffic light, tidak memiliki izin resmi, atau telah kedaluwarsa.

Titik terbanyak yang menjadi lokasi penertiban terdapat di kawasan Buntu.

Setelah proses penertiban selesai, seluruh hasil tangkapan berupa reklame ilegal dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Banyumas untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

“Hasil penertiban reklame dibawa ke Mako Satpol PP kabupaten,” tegas Slamet.

Kegiatan penertiban ini tidak hanya sekadar langkah administratif tetapi juga merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Reklame-reklame liar sering kali menjadi sumber gangguan bagi para pengguna jalan dan dapat mengurangi estetika lingkungan sekitar.

Dengan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran ini, pemerintah berharap dapat menciptakan suasana yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat. (fij/stch/dda)

Berita Sebelumnya
13 Ribu Produk UMKM Bersertifikat Halal

Disperindagkop Banjarnegara Buka Program Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM hingga Akhir Juni

Berita Selanjutnya
Bea Cukai Tanjung Priok Maksimalkan Layanan 24/7

Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Layanan 24 Jam, Proses Impor dan Ekspor Makin Cepat