BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Surplus beras di Kabupaten Purbalingga masih tercatat mencapai 10 ribu ton, mencerminkan ketahanan pangan yang cukup stabil di daerah ini.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mengklaim bahwa capaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah memenuhi syarat minimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hingga kini, luas LP2B di daerah ini mencapai 87,08 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Angka ini sedikit melampaui batas minimal nasional yang ditetapkan sebesar 87 persen, sebagai langkah untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta ketahanan pangan daerah.
Mukodam, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Purbalingga, menjelaskan bahwa pencapaian tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mempertahankan fungsi lahan sawah di tengah meningkatnya kebutuhan ruang untuk pembangunan infrastruktur dan sektor lainnya.
“Saat ini capaian LP2B Purbalingga mencapai 87,08 persen dari Lahan Baku Sawah. Sedikit di atas batas minimal yang ditetapkan sebesar 87 persen,” jelas Mukodam pada Jumat, 5 Juni 2026.
Sebagai upaya untuk lebih memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian, Pemkab Purbalingga saat ini tengah menyusun Surat Keputusan (SK) yang akan memetakan lahan strategis sawah.
SK ini diharapkan dapat menjadi dasar perlindungan lahan pertanian di masa mendatang.
“Harapan kami sebelum akhir tahun 2026 SK tersebut sudah terbit,” tambah Mukodam.
Menurut Mukodam, penetapan LP2B sangat penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan serta mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Data yang diperoleh dari tahun 2025 menunjukkan luas Lahan Baku Sawah di Kabupaten Purbalingga mencapai 16.832,48 hektare, meskipun data tersebut masih dalam proses sinkronisasi dan verifikasi lebih lanjut.
Keberhasilan menjaga surplus beras sekitar 10 ribu ton menjadi indikator bahwa sektor pertanian masih berfungsi sebagai penopang utama ketahanan pangan daerah.
“Selama ini kita masih mampu menjaga surplus pangan. Mudah-mudahan ke depan kecukupan serta ketersediaan pangan masyarakat tetap aman,” ujarnya menambahkan bahwa pengelolaan lahan pertanian harus seimbang dengan kebutuhan pembangunan sektor lainnya seperti investasi, permukiman, perdagangan, dan jasa.
Lebih lanjut, Mukodam menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan untuk sektor nonpertanian tetap dapat dilakukan dengan memanfaatkan lahan-lahan yang berada di luar kawasan LP2B yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam rangka memperkuat kebijakan perlindungan pertanian tersebut, Pemkab Purbalingga juga menyiapkan sejumlah instrumen pendukung mulai dari penerbitan SK Bupati hingga penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“RTRW dan RDTR nantinya akan menjadi acuan peruntukan ruang di Kabupaten Purbalingga, sehingga perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan dapat berjalan secara seimbang,” ungkap Mukodam dengan penuh keyakinan tentang kebijakan yang sedang disusun.
Sementara itu, Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani juga menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menjaga ketahanan pangan melalui perlindungan terhadap lahan pertanian.
“Karena itu kami mengupayakan agar 87 persen LP2B dapat segera terpetakan dan ditetapkan melalui SK Bupati,” kata Dimas.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan yang harus dilakukan secara bijaksana agar kebutuhan pembangunan tidak mengorbankan keberlanjutan produksi pangan.
“Kalau tidak dikendalikan, tentu ketahanan pangan kita bisa terganggu,” jelasnya dengan tegas sambil menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai pihak dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Dalam konteks yang lebih luas, tantangan bagi pemerintah daerah bukan hanya terletak pada pengelolaan lahan tetapi juga pada bagaimana mengintegrasikan kebijakan-kebijakan tersebut dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Seiring dengan pesatnya pembangunan infrastruktur dan peningkatan populasi penduduk, dibutuhkan strategi yang cermat untuk memastikan bahwa ketahanan pangan tetap menjadi prioritas utama tanpa mengabaikan aspek-aspek lain seperti kesehatan lingkungan. (*/stch/dda)
















