BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Kepolisian Resor Purbalingga berhasil mengungkap tiga kasus kekerasan yang melibatkan tiga tersangka dalam pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025.
Operasi ini digelar selama 10 hari, mulai dari tanggal 12 hingga 21 Mei 2025, dengan fokus pada penanggulangan kejahatan, termasuk tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat siang (23/5).
Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, pada Kamis (17/4) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam kejadian tersebut, dua pria berinisial FA (24) dan SR (21), yang keduanya merupakan warga setempat, ditangkap karena terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang pria berinisial FF (27), yang juga berasal dari desa yang sama.
“Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni berinisial FA (24) dan SR (21),” ujar Kompol Agus Amjat Purnomo, yang juga merupakan putra daerah Purbalingga.
Ia mengungkapkan, modus operandi kedua pelaku adalah memukul korban secara bersamaan menggunakan tangan kosong.
Bahkan, salah satu pelaku sempat menggigit dada korban sebelah kiri, sehingga menyebabkan luka memar di kepala serta lecet di bagian dada.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini mencakup hasil visum et repertum, pakaian yang dikenakan korban, serta pakaian milik pelaku saat kejadian berlangsung.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Kasus kekerasan kedua yang berhasil diungkap aparat adalah dugaan penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Jalan Raya Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, pada 11 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam insiden yang terjadi saat aksi tawuran antarkelompok remaja tersebut, seorang anak berusia 15 tahun berinisial GHP, warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, menjadi korban luka akibat senjata tajam.
Pelaku dalam kasus ini diketahui berinisial BNSP (15), warga Kelurahan Purbalingga Kidul. Ia diduga menusuk kaki korban menggunakan celurit berwarna silver tanpa gagang, menyebabkan korban mengalami luka yang cukup serius.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku dapat diidentifikasi dan diamankan pada Senin, 5 Mei 2025,” terang Wakapolres.
Pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
Meski pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam sistem peradilan anak di Indonesia.
“Dalam kasus ini pelaku tidak dilakukan penahanan, karena masih di bawah umur,” imbuh Kompol Agus.
Atas perbuatannya, BNSP dikenai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Penegakan hukum ini menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi, sekalipun pelaku juga merupakan anak di bawah umur.
Operasi Aman Candi 2025 merupakan salah satu agenda kepolisian yang bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Jawa Tengah, termasuk Purbalingga.
Keberhasilan mengungkap kasus-kasus kekerasan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kekerasan yang melibatkan anak dan remaja.
Polres Purbalingga mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan setiap indikasi kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Dukungan masyarakat sangat penting dalam mendeteksi potensi kriminalitas sejak dini dan mewujudkan lingkungan yang lebih aman. (tya/stch)
















