BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga untuk tahun 2026 oleh Gubernur Jawa Tengah memicu beragam reaksi dari kalangan buruh dan serikat pekerja.
Meskipun Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga menyatakan menerima keputusan tersebut, terselip rasa kekecewaan yang tak dapat disembunyikan.
Ketua DPC SPSI Purbalingga, Mulyono, mengungkapkan bahwa regulasi pengupahan tahun ini diterbitkan secara tiba-tiba.
Hal ini menyebabkan serikat pekerja belum memiliki kesempatan untuk melakukan kajian mendalam terkait implikasi dari peraturan baru ini.
“Namun, karena sudah ditetapkan, kami sebagai bagian dari SPSI memilih untuk mengawal pelaksanaan keputusan ini di lapangan,” ujar Mulyono kepada Banyumas Ekspres.
Menurut Mulyono, ruang untuk kenaikan UMK kini semakin terbatas akibat penerapan formula perhitungan baru yang memasukkan variabel alfa.
Sementara itu, pihaknya sempat mengusulkan kenaikan hingga 9 persen.
“Alfa itu di angka 0,5 sampai 0,9,” jelasnya.
“Dengan rumus tersebut, kenaikan UMK tidak bisa lebih tinggi dari tahun sebelumnya.”
Situasi di Purbalingga saat ini memang cukup menantang. Banyak perusahaan mengalami kesulitan hingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di sektor industri rambut dan bulu mata palsu yang menjadi salah satu sektor andalan daerah ini.
“Akhirnya kita ambil jalan tengah,” tambah Mulyono.
Di tengah kondisi sulit ini, SPSI juga mendorong penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) di berbagai perusahaan di Purbalingga.
Ia menilai bahwa masih ada perusahaan yang memberikan kenaikan upah sangat minim meskipun masa kerja karyawan telah melampaui satu tahun.
“Kenyataannya ada perusahaan yang hanya menaikkan seribu rupiah,” ungkapnya dengan nada prihatin.
Salah satu kendala utama yang dihadapi oleh serikat pekerja adalah pengawasan ketenagakerjaan yang berada di bawah wewenang tingkat provinsi.
Kondisi ini dinilai menyulitkan penanganan isu ketenagakerjaan di daerah sehingga SPSI berharap fungsi pengawasan bisa lebih dekat dengan kabupaten.
Tanggapan dari pihak pemerintah daerah pun datang melalui Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Purbalingga, Mukodam.
Ia menegaskan bahwa UMK berlaku hanya bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja lebih lama, perusahaan diwajibkan menerapkan SUSU sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada konsekuensi bagi perusahaan,” kata Mukodam kepada awak media.
“Pengupahan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun harus mengacu pada struktur dan skala upah.”
Ia juga menambahkan bahwa setiap perusahaan wajib menyusun SUSU dan menyerahkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan (Dinnaker) untuk mendapatkan tanda terima.
Penetapan UMK yang dirasa kurang memuaskan bagi sebagian kalangan buruh sebenarnya mencerminkan tantangan ekonomi yang sedang melanda banyak daerah termasuk Purbalingga.
Dengan banyaknya sektor industri yang tertekan akibat berbagai faktor eksternal maupun internal seperti pandemi atau perubahan pasar global, tekanan terhadap tenaga kerja pun semakin meningkat.
Situasi ini menuntut adanya dialog yang lebih intensif antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pihak pengusaha agar dapat menemukan solusi terbaik demi kesejahteraan tenaga kerja sekaligus keberlangsungan bisnis lokal.
Masa depan pengupahan dan perlindungan tenaga kerja di Purbalingga jelas membutuhkan perhatian khusus serta tindakan nyata dari semua pihak terkait agar tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan adil bagi seluruh pekerja.
Dengan demikian, harapan akan peningkatan kesejahteraan para buruh tidak hanya menjadi sekadar wacana tetapi dapat direalisasikan melalui kebijakan yang tepat sasaran serta implementasi pengawasan yang efektif di lapangan. (alw/stch/dda)
















