BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah mengambil langkah signifikan dalam pengaturan rumah indekos dengan memperkenalkan aturan baru yang lebih ketat.
Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga, pemerintah setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna DPRD pada Jumat (28/11), dan segera akan diberlakukan setelah diundangkan menjadi peraturan daerah.
Peraturan baru ini bertujuan menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2016 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini.
Salah satu poin penting dalam Raperda Trantibum Linmas adalah pengenaan sanksi administratif kepada pengelola kos-kosan yang melanggar aturan, dengan denda berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp5 juta.
“Denda administratif paling sedikit Rp250 ribu dan paling banyak Rp5 juta,” ujar Dewi Wijayanti, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Purbalingga.
Raperda ini secara khusus menyoroti praktik kos-kosan campur yang selama ini kerap menimbulkan keresahan masyarakat.
Dalam Pasal 28 disebutkan bahwa pengelola kamar atau rumah kos dilarang keras mencampur penyewa laki-laki dan perempuan dalam satu kamar atau satu bangunan, kecuali bagi pasangan suami istri yang sah secara hukum.
Selain itu, regulasi baru ini juga mewajibkan para pengelola untuk memastikan setiap penghuni memiliki identitas resmi dan melaporkannya secara tertulis kepada Ketua RT dan RW setempat.
“Setiap pengelola kamar atau rumah kos wajib melaporkan secara tertulis jumlah dan identitas penyewa kepada Ketua RT dan RW setempat,” tegas Dewi Wijayanti kepada awak media.
Kewajiban pelaporan ini dianggap penting tidak hanya untuk memudahkan pengawasan lingkungan tetapi juga untuk menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat setempat.
Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dewi menambahkan bahwa peraturan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi usaha masyarakat dalam penyewaan properti kos-kosan, tetapi lebih pada upaya membangun disiplin sosial di kalangan masyarakat.
“Regulasi ini tidak dimaksudkan untuk membatasi usaha masyarakat, melainkan membangun disiplin sosial dan menciptakan lingkungan yang tertib, harmonis, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tambah Dewi.
Langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD menunjukkan keseriusan mereka dalam menata ulang tata kelola rumah indekos agar lebih teratur dan sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku.
Dengan peraturan baru ini, pemerintah berharap dapat mengurangi potensi konflik sosial serta meningkatkan kenyamanan hidup di lingkungan sekitar rumah kos.
Di sisi lain, penerapan aturan baru ini juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat. Dukungan dari warga sekitar sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pelaporan identitas penyewa dilakukan dengan tepat waktu dan akurat.
Selain itu, kesadaran dari para pemilik maupun pengelola rumah kos untuk mematuhi peraturan juga menjadi kunci keberhasilan implementasi Raperda Trantibum Linmas tersebut.
Dalam jangka panjang, upaya penegakan aturan ketat ini diharapkan bisa mendorong perubahan positif dalam tata kelola lingkungan permukiman di Kabupaten Purbalingga.
Selain menciptakan suasana lebih kondusif bagi warga sekitar, regulasi baru ini juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadapi tantangan serupa terkait pengelolaan indekos campur.
Dengan demikian, langkah pemerintah Kabupaten Purbalingga tidak hanya sekadar menerbitkan peraturan semata tetapi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mewujudkannya.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan warga dianggap sebagai strategi efektif guna mencapai tujuan bersama yaitu menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi seluruh penduduk tanpa terkecuali.
Implementasi aturan baru tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat memang membutuhkan komitmen serta kerja sama dari berbagai pihak agar dapat berjalan lancar sesuai harapan awal pembuatannya.
Oleh karena itu, penting bagi semua pemangku kepentingan terkait seperti aparat keamanan setempat maupun lembaga swadaya masyarakat ikut serta memberikan dukungannya demi tercapainya hasil optimal dari penerapan Raperda Trantibum Linmas tersebut.
Akhirnya kita semua perlu menyadari bahwa menjaga ketertiban umum bukanlah tugas pemerintah semata melainkan tanggung jawab bersama sebagai bagian dari komunitas lokal dimana kita tinggal bersama-sama sehari-hari. (alw/stch/fam)
















