BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan bahan bakar minyak (BBM) Solar B50 sebagai langkah lanjutan dalam pengembangan program biodiesel berbasis minyak sawit nasional.
Peluncuran dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di SPBU Pertamina Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Kehadiran Solar B50 menjadi tonggak baru dalam kebijakan energi nasional dengan meningkatkan komposisi campuran fatty acid methyl ester (FAME) dari sebelumnya 40 persen pada B40 menjadi 50 persen pada B50.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu menekan ketergantungan terhadap impor solar sekaligus memperkuat pemanfaatan energi baru terbarukan yang berasal dari minyak sawit dalam negeri.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, mengatakan distribusi Solar B50 telah dimulai secara bertahap di jaringan SPBU Pertamina di berbagai wilayah Indonesia.
Menurutnya, hingga saat ini sekitar 57 persen SPBU Pertamina telah menerima pasokan Solar B50 sehingga masyarakat di sejumlah daerah sudah dapat memperoleh bahan bakar tersebut.
“Sebanyak 57 persen SPBU Pertamina sudah ada. Jawa, Sumatera, terus sebagian Sulawesi ada, jadi mulai menyebar. Pertamina sudah melaporkan bahwa 57 persen sudah tersalurkan,” ujar Eniya.
Distribusi tahap awal difokuskan di Pulau Jawa, Sumatera, serta sebagian wilayah Sulawesi.
Pemerintah memastikan cakupan distribusi akan terus diperluas secara bertahap hingga menjangkau seluruh daerah sesuai kesiapan infrastruktur distribusi dan ketersediaan pasokan.
Meskipun telah resmi diluncurkan, pemerintah tidak langsung menghentikan penggunaan Solar B40.
Melalui keputusan yang telah ditetapkan, pemerintah memberikan masa transisi hingga 30 September 2026 agar badan usaha penyalur BBM memiliki waktu menghabiskan stok Solar B40 sebelum beralih sepenuhnya ke Solar B50.
Eniya menjelaskan, Pertamina diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk menghabiskan stok B40 yang masih tersedia.
Sementara itu, badan usaha penyedia BBM lainnya diperkirakan memerlukan waktu hingga tiga bulan.
“Pertamina perlu dua bulan menyelesaikan stok B40. Sementara badan usaha BBM yang lain memerlukan waktu tiga bulan. Makanya di Kepmen ada masa transisi itu,” jelasnya.
Kebijakan masa transisi tersebut diharapkan mampu menjaga kelancaran distribusi BBM nasional tanpa menimbulkan gangguan terhadap pasokan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah juga ingin memastikan seluruh proses peralihan berjalan secara bertahap dan terkendali.
Untuk mendukung implementasi Solar B50, pemerintah menetapkan kebutuhan alokasi FAME sepanjang 2026 berada pada kisaran 16,7 juta hingga 18 juta kiloliter.
Volume tersebut disesuaikan dengan kapasitas produksi industri biodiesel nasional serta proyeksi kebutuhan konsumsi bahan bakar di dalam negeri.
Menurut Eniya, angka 16,7 juta kiloliter merupakan target minimal yang telah dipastikan dapat dipenuhi.
Namun pemerintah masih membuka peluang peningkatan produksi melalui investasi baru di sektor industri biodiesel.
“Angka 16,7 juta kiloliter itu pasti dan merupakan target minimal. Kami ingin mendorong lebih tinggi lagi karena masih ada ruang bagi industri untuk meningkatkan kapasitas produksinya,” katanya.
Program Solar B50 menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan pemanfaatan bahan baku domestik.
Selain mengurangi ketergantungan terhadap impor solar, kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi industri kelapa sawit nasional, memperluas investasi di sektor energi terbarukan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya dalam negeri.
Dengan dimulainya distribusi Solar B50 di sebagian besar jaringan SPBU Pertamina, pemerintah optimistis proses transisi menuju penggunaan biodiesel dengan kandungan FAME yang lebih tinggi dapat berjalan lancar.
Setelah masa transisi berakhir pada akhir September 2026, penggunaan Solar B50 diharapkan dapat diterapkan secara penuh sebagai standar baru bahan bakar diesel di Indonesia. (*/stch/dda)
















