Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

11 Perjalanan Kereta di Daop 5 Purwokerto Dibatalkan, Imbas Evakuasi Kecelakaan Bekasi

11 Perjalanan Kereta Api Dihentikan11 Perjalanan Kereta Api Dihentikan
EVAKUASI: Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline yang tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Sejumlah perjalanan kereta api yang melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto terpaksa dibatalkan akibat proses evakuasi rangkaian kereta yang masih berlangsung di Bekasi Timur, Jawa Barat.

Pembatalan ini terjadi pada Selasa, 28 April 2026, dan menyebabkan gangguan yang signifikan bagi para penumpang.

Kereta Api Indonesia (KAI) mengambil langkah tersebut demi menjaga keselamatan dan ketertiban perjalanan kereta api di tengah situasi yang tidak terduga ini.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada seluruh pelanggan atas pembatalan perjalanan kereta api tersebut.

“KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para pelanggan. Kami juga telah mengirimkan pemberitahuan melalui SMS dan WhatsApp terkait pembatalan perjalanan KA terdampak,” ungkapnya.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen KAI untuk transparan dalam memberikan informasi kepada penumpang.

Pembatalan perjalanan sebenarnya telah dimulai sejak tanggal 27 April 2026 dan berlanjut hingga tanggal 28 April 2026.

Sejumlah kereta yang terkena dampak pencabutan jadwal meliputi KA Mataram dengan relasi Pasarsenen–Solobalapan, KA Singasari rute Pasarsenen–Blitar, KA Manahan Gambir–Solobalapan, serta KA Progo dari Pasarsenen menuju Lempuyangan.

Di hari berikutnya, beberapa kereta lain juga dibatalkan, termasuk KA Purwojaya dengan relasi Cilacap–Gambir dan sebaliknya.

Selain itu, KA Madiun Jaya, KA Mataram Solo Balapan–Pasarsenen, KA Singasari Blitar–Pasarsenen, KA Manahan Solo Balapan–Gambir, serta KA Progo Lempuyangan–Pasarsenen turut mengalami pembatalan.

As’ad menjelaskan bahwa semua pelanggan yang terdampak oleh pembatalan perjalanan tersebut berhak mendapatkan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen, dengan pengecualian biaya pesan.

Proses pengajuan refund dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi yang telah disediakan oleh KAI.

Pelanggan dapat mengajukan permohonan pengembalian tiket baik di loket stasiun maupun melalui Contact Center 121 dan aplikasi Access by KAI.

Di wilayah Daop 5 Purwokerto, layanan tiket bisa diakses di Stasiun Purwokerto, Kroya, Cilacap, dan Kutoarjo dengan batas waktu maksimal tujuh hari setelah jadwal keberangkatan.

“Kami akan terus menyampaikan pembaruan informasi terkait penanganan dan perjalanan KA. Masyarakat dapat mengakses informasi melalui Contact Center KAI121 dan kanal resmi media sosial KAI,” tambahnya dengan penuh keyakinan.

Di balik pembatalan perjalanan ini terdapat peristiwa tragis kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada malam Senin 27 April lalu.

Insiden memilukan ini melibatkan Kereta Api Argo Bromo Anggrek yang menabrak bagian belakang kereta rel listrik (KRL) yang sedang berhenti di peron.

Kejadian tersebut menewaskan sedikitnya 14 orang dan melukai puluhan lainnya.

Waktu kejadian sekitar pukul 20.50 WIB menjadi titik fokus perhatian nasional karena dampaknya yang begitu besar.

Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) segera menerjunkan tim penyelidik untuk menyelidiki lokasi kejadian secara mendalam.

Investigasi ini bertujuan untuk mengungkap penyebab pasti dari kecelakaan tersebut serta mencari langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Sejumlah pihak juga mulai menyoroti kemungkinan adanya faktor lain yang dapat memicu insiden tersebut.

Dugaan awal menyebutkan bahwa keterlibatan kendaraan di perlintasan sebidang mungkin menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan ini.

Namun demikian, penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan semua aspek terkait insiden ini ditelaah secara menyeluruh.

Pihak berwenang juga berjanji akan memberikan laporan perkembangan penyidikan kepada masyarakat agar publik tetap mendapatkan informasi terbaru mengenai kasus ini.

Hal ini penting untuk menjaga transparansi dalam proses investigasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem transportasi kereta api.

Dalam konteks ini, masyarakat berharap agar semua pihak terlibat dapat mengambil pelajaran dari peristiwa tragis ini demi keselamatan pengguna jasa transportasi kereta api ke depan.

Insiden seperti ini bukan hanya menjadi pelajaran bagi pihak KAI tetapi juga bagi seluruh pemangku kepentingan dalam sektor transportasi untuk meningkatkan standar keselamatan operasional mereka. (dms/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Mahasiswa Unsiq Protes Perubahan Kebijakan UKT

Mahasiswa Unsiq Wonosobo Gelar Aksi Protes Terhadap Kebijakan Pembayaran UKT

Berita Selanjutnya
Overkapasitas Rutan Jadi Sorotan di Sidang TPP

Pemindahan Warga Binaan Jadi Solusi Overkapasitas Rutan Banjarnegara