Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Mahasiswa Unsiq Wonosobo Gelar Aksi Protes Terhadap Kebijakan Pembayaran UKT

Mahasiswa Unsiq Protes Perubahan Kebijakan UKTMahasiswa Unsiq Protes Perubahan Kebijakan UKT
DEMO: Sejumlah mahasiswa Unsiq saat menggelar orasi di depan gedung rektorat kampus setempat, Selasa (28/4/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, WONOSOBO – Ratusan mahasiswa dari Universitas Sains Al-Qur’an (Unsiq) Wonosobo melaksanakan aksi protes yang menggema di lingkungan kampus, menyikapi kebijakan baru terkait penonaktifan akun Sistem Informasi Mahasiswa (SIMA) serta ancaman cuti paksa bagi mereka yang belum melunasi Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Aksi ini muncul sebagai respons terhadap perubahan mendadak dalam mekanisme pembayaran UKT, yang dianggap minim sosialisasi dan informasi kepada mahasiswa.

Surat edaran yang mengatur kewajiban pelunasan UKT hingga tanggal 30 April 2026 baru diterima mahasiswa ketika perkuliahan semester genap sudah dimulai.

Maulana Irwan Saputra, seorang mahasiswa, menekankan bahwa kebijakan ini menciptakan kesan bahwa mereka harus melakukan pembayaran dua kali dalam waktu yang sangat dekat.

“Mahasiswa merasa seperti membayar dua kali. Di akhir semester ganjil masih membayar, lalu awal semester genap harus melunasi lagi karena kebijakan baru,” ungkap Maulana saat aksi berlangsung pada hari Selasa, tanggal 28 April 2026.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa aturan baru yang mewajibkan pelunasan lebih cepat berdampak pada penonaktifan akun SIMA, mengancam status akademis mahasiswa dengan potensi cuti.

Bagi banyak mahasiswa, terutama mereka yang masih bergantung pada dukungan finansial orang tua, beban ini menjadi semakin berat.

Hal ini diperparah oleh angka UKT yang bisa mencapai sekitar Rp10 juta per semester, sebuah jumlah yang cukup signifikan bagi banyak keluarga.

Dari data yang diperoleh, sekitar dua ribu dari tujuh ribu mahasiswa di Unsiq terkena dampak langsung dari kebijakan ini.

Mereka juga mengeluhkan proses pengajuan penangguhan biaya pendidikan yang dianggap rumit dan memakan waktu terlalu lama.

Selain masalah pembayaran UKT, para mahasiswa juga menunjukkan keprihatinan terhadap berbagai persoalan lain di kampus, termasuk kurangnya transparansi anggaran, kehadiran dosen yang tidak konsisten, serta fasilitas kampus yang dinilai belum optimal untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar.

Menanggapi protes tersebut, Rektor Unsiq Zaenal Sukawi menyatakan bahwa pihak kampus akan berupaya menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan dari mahasiswa.

Ia berjanji untuk mengaktifkan kembali status mahasiswa yang terancam cuti akibat ketidakmampuan mereka dalam memenuhi kewajiban pembayaran UKT tepat waktu.

“Kami akan menghidupkan kembali status pencutian menjadi tidak cuti,” tegas Zaenal Sukawi di hadapan para demonstran.

Rektor juga menegaskan komitmen pihaknya untuk memperbaiki sistem pengelolaan kampus agar lebih transparan, objektif, dan akuntabel.

Dalam upaya merespons keluhan mahasiswa mengenai pembiayaan pendidikan mereka, pihak kampus akan merancang skema pembayaran yang lebih fleksibel.

Ini termasuk kemungkinan untuk melakukan cicilan dua hingga tiga kali dalam satu semester, sehingga diharapkan dapat meringankan beban finansial mahasiswa.

Aksi protes mahasiswa tersebut akhirnya berakhir setelah dilakukan audiensi antara perwakilan mahasiswa dengan pihak rektorat.

Meskipun dialog telah dilakukan dan terdapat janji-janji dari pihak kampus untuk memperbaiki keadaan, para mahasiswa menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawasi dan memastikan realisasi janji-janji tersebut dilaksanakan dengan baik oleh pihak kampus.

Keberanian dan ketekunan mahasiswa Unsiq Wonosobo dalam menyuarakan aspirasi mereka menunjukkan betapa pentingnya keterlibatan aktif dalam dunia pendidikan tinggi.

Ketidakpuasan terkait kebijakan pendidikan tidak hanya mencerminkan kekecewaan terhadap sistem tetapi juga memunculkan harapan akan perubahan menuju arah yang lebih baik.

Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak—baik pihak kampus maupun pemerintah—untuk mendengarkan suara mahasiswa sebagai bagian dari proses pendidikan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan generasi muda.

Pihak universitas perlu secara berkala melakukan sosialisasi mengenai kebijakan-kebijakan baru agar seluruh civitas akademika memahami implikasinya dengan baik serta dapat memberikan masukan konstruktif.

Dengan demikian, aksi protes ini bukan sekadar unjuk rasa tanpa makna; melainkan merupakan bagian dari dialog penting antara institusi pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Masjidil Haram Diperluas Besar Besaran

Arab Saudi Bangun Terowongan hingga Gerbang Raksasa di Masjidil Haram

Berita Selanjutnya
11 Perjalanan Kereta Api Dihentikan

11 Perjalanan Kereta di Daop 5 Purwokerto Dibatalkan, Imbas Evakuasi Kecelakaan Bekasi