BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Bank Mandiri memastikan kondisi operasional perbankan tetap berjalan normal di tengah polemik penundaan transaksi rekening Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok.
Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, membantah adanya penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah akibat persoalan tersebut.
Riduan menegaskan tidak terdapat lonjakan penarikan dana yang perlu dikhawatirkan. Aktivitas nasabah dan layanan perbankan disebut masih berlangsung seperti biasa.
“Enggak, enggak ada. Biasa aja ya. Semuanya normal,” kata Riduan, Rabu (26/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik setelah polemik mengenai rekening Supriyono menjadi perhatian.
Persoalan tersebut sebelumnya berkaitan dengan keputusan penundaan transaksi pada rekening yang bersangkutan.
Riduan mengatakan Bank Mandiri tetap menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.
Mengenai perkara rekening Supriyono, pihak bank memilih mengikuti penjelasan dan proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
“Kita ikuti saja apa yang sudah disampaikan oleh Kabid Humas. Kita bank melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab kita sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan demikian, Bank Mandiri tidak melihat adanya kondisi yang menunjukkan kepanikan nasabah secara luas. Aktivitas transaksi dan operasional bank tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, rekening Supriyono menjadi sorotan setelah terjadi penundaan transaksi.
Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian masyarakat dan memunculkan kekhawatiran mengenai status rekening serta aktivitas perbankan yang berkaitan dengannya.
Polda Metro Jaya kemudian menyatakan bahwa penundaan transaksi terhadap rekening tersebut telah dihentikan.
Keputusan itu diambil setelah polisi melakukan klarifikasi dan memperoleh fakta hukum mengenai donasi serta rekening yang menjadi polemik.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menjelaskan bahwa penundaan transaksi sebelumnya dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap pemilik rekening dan para donatur.
Langkah tersebut juga berkaitan dengan perlindungan data pribadi pihak-pihak yang terlibat.
Polisi memastikan informasi pribadi mereka tetap dijaga agar tidak disalahgunakan.
Setelah proses klarifikasi selesai dan fakta hukum diperoleh dari pihak terkait, polisi memutuskan untuk menghentikan penundaan transaksi.
Dengan dihentikannya penundaan transaksi oleh kepolisian, rekening Supriyono kembali menjadi kewenangan Bank Mandiri untuk diproses sesuai prosedur perbankan.
Artinya, proses pengaktifan kembali rekening tersebut dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri.
Bank tetap menjalankan fungsi dan kewajibannya berdasarkan regulasi perbankan.
Polemik tersebut sebelumnya sempat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait keamanan dana nasabah dan kondisi Bank Mandiri secara keseluruhan.
Namun, pihak Bank Mandiri menegaskan bahwa persoalan yang terjadi pada satu rekening tersebut tidak berdampak terhadap kondisi operasional bank secara umum.
Selain mengenai penarikan dana nasabah, Riduan juga memberikan tanggapan terkait pergerakan saham Bank Mandiri yang sempat mengalami penurunan.
Menurutnya, perubahan harga saham merupakan bagian dari dinamika pasar dan kondisi ekonomi.
Penurunan tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan kondisi operasional Bank Mandiri.
“Enggak, enggak. Normal lah biasa ya. Ekonomi,” tuturnya.
Pergerakan saham memang dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk sentimen pasar dan dinamika ekonomi.
Karena itu, Riduan menilai kondisi tersebut merupakan sesuatu yang wajar dalam aktivitas pasar modal.
Penegasan dari Bank Mandiri mengenai kondisi operasional yang normal menjadi penting di tengah munculnya kekhawatiran setelah polemik rekening Supriyono.
Riduan memastikan tidak terjadi penarikan dana besar-besaran oleh nasabah.
Dengan aktivitas perbankan yang tetap berjalan normal, masyarakat diharapkan tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Sementara itu, proses terkait rekening Supriyono telah memasuki tahap setelah penghentian penundaan transaksi oleh kepolisian.
Selanjutnya, Bank Mandiri dapat memproses rekening tersebut sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.
Polemik ini sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi antara lembaga penegak hukum dan perbankan ketika terdapat rekening yang membutuhkan penanganan khusus.
Di satu sisi, proses hukum perlu berjalan sesuai ketentuan, sementara di sisi lain perlindungan terhadap pemilik rekening, donatur, serta data pribadi tetap harus diperhatikan.
Dengan kondisi tersebut, Bank Mandiri menegaskan bahwa polemik rekening Supriyono tidak menyebabkan gangguan terhadap aktivitas perbankan secara keseluruhan.
Tidak adanya lonjakan penarikan dana menjadi salah satu indikator yang disampaikan manajemen bahwa kepercayaan dan aktivitas nasabah masih berada dalam kondisi normal. (*/stch/dda)














