Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Indonesia dan Thailand Targetkan Nilai Perdagangan Bilateral US$20 Miliar pada 2030
224 Desa di Purbalingga Masuki Tahap Penetapan Calon Anggota BPD Periode 2026–2034

224 Desa di Purbalingga Masuki Tahap Penetapan Calon Anggota BPD Periode 2026–2034

224 Desa Tetapkan Calon BPD224 Desa Tetapkan Calon BPD
TAHAPAN: Dinsospermasdesp3a Kabupaten Purbalingga menggelar rapat koordinasi bersama Abpednas Purbalingga menjelang penetapan calon anggota BPD di 224 desa

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Sebanyak 224 desa di Kabupaten Purbalingga secara serentak memasuki tahapan penetapan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa keanggotaan 2026–2034.

Tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses pengisian anggota BPD setelah sebelumnya seluruh desa melaksanakan penjaringan bakal calon melalui musyawarah dusun (musdus).

Proses penetapan calon dilakukan melalui musyawarah desa (musdes) yang melibatkan berbagai unsur masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsospermasdesp3a) memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinsospermasdesp3a Kabupaten Purbalingga, Naning Purwanti, mengatakan bahwa saat ini seluruh desa tengah memasuki masa penetapan calon anggota BPD yang akan berlangsung hingga sekitar satu pekan ke depan.

“Mulai saat ini hingga sekitar seminggu ke depan merupakan masa penetapan calon anggota BPD. Hasil penjaringan dari musyawarah dusun akan ditetapkan melalui musyawarah desa,” ujar Naning, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, tahapan tersebut merupakan kelanjutan dari proses seleksi yang telah dimulai sejak awal Juli 2026.

Dalam proses penjaringan, masyarakat di masing-masing dusun diberikan kesempatan untuk mengusulkan nama-nama calon yang dinilai layak menjadi wakil masyarakat di lembaga Badan Permusyawaratan Desa.

Selanjutnya, nama-nama hasil musyawarah dusun dibahas kembali dalam musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon anggota BPD yang akan mengisi masa jabatan periode 2026–2034.

Naning menjelaskan bahwa jumlah anggota BPD yang akan ditetapkan di setiap desa tidak sama.

Komposisinya disesuaikan dengan jumlah penduduk masing-masing desa sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Desa dengan jumlah penduduk tertentu akan memiliki lima anggota BPD, sementara desa yang lebih besar dapat memiliki tujuh hingga sembilan anggota.

Penyesuaian jumlah anggota tersebut bertujuan agar fungsi representasi masyarakat dapat berjalan secara proporsional sesuai kebutuhan setiap desa.

Ia menambahkan, seluruh proses pengisian anggota BPD mengacu pada Surat Edaran Bupati Purbalingga tentang Petunjuk Teknis Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan seluruh tahapan, mulai dari penjaringan bakal calon hingga pelantikan anggota terpilih.

Berdasarkan ketentuan tersebut, masa jabatan anggota BPD periode sebelumnya akan berakhir pada 1 November 2026.

Namun, karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari Minggu, prosesi pelantikan anggota BPD yang baru dijadwalkan dilaksanakan sehari setelahnya.

Meski pelantikan dilakukan pada 2 November 2026, Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota BPD tetap berlaku efektif mulai 1 November 2026.

Dengan demikian, tidak terjadi kekosongan masa jabatan dalam kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa.

“Pelantikannya dilakukan sehari setelahnya karena 1 November jatuh pada hari Minggu. Namun SK tetap berlaku mulai 1 November 2026,” jelas Naning.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga berharap seluruh tahapan pengisian anggota BPD dapat berlangsung lancar, tertib, dan sesuai ketentuan.

Partisipasi masyarakat dalam proses musyawarah juga dinilai menjadi faktor penting agar anggota BPD yang terpilih benar-benar mampu mewakili aspirasi warga di masing-masing desa.

Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa, BPD juga berperan membahas dan menyepakati peraturan desa bersama pemerintah desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Karena itu, proses pemilihan anggota BPD dilakukan secara bertahap dan melibatkan masyarakat melalui mekanisme musyawarah sebagai wujud penerapan demokrasi di tingkat desa.

Dengan dimulainya tahapan penetapan calon anggota BPD di 224 desa, Pemerintah Kabupaten Purbalingga optimistis seluruh proses pengisian keanggotaan BPD periode 2026–2034 dapat selesai sesuai jadwal.

Anggota yang nantinya terpilih diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penyaluran aspirasi masyarakat secara optimal demi mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. (alw/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Indonesia Thailand Perkuat Kerja Sama Ekonomi

Indonesia dan Thailand Targetkan Nilai Perdagangan Bilateral US$20 Miliar pada 2030