BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Tiga warisan budaya yang berasal dari Kabupaten Cilacap baru-baru ini ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2025.
Penyerahan sertifikat penetapan ini dilakukan oleh Menteri Kebudayaan melalui perwakilan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Tengah, dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap, Ahmad Fatoni, pada Selasa, 21 April.
Tiga karya budaya yang mendapatkan pengakuan tersebut adalah Sidekah Kupat, Wukon Warga Adat Kalikudi, dan Sedekah Bumi Banjarwaru.
Ahmad Fatoni menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi mengenai penetapan itu pada tanggal 11 Oktober 2025.
Informasi ini diterima beberapa hari setelah sidang penetapan yang berlangsung di Direktorat Jenderal Pelindungan Budaya dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Dalam pernyataannya pada Rabu, 22 April, Fatoni mengungkapkan rasa syukur atas pengakuan tersebut, “Kami bersyukur, tiga karya budaya Cilacap sekarang sudah resmi tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional.”
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengakuan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap dalam melestarikan budaya lokal agar tetap terjaga dan dilestarikan untuk generasi mendatang.
“Penetapan ini bukanlah akhir dari perjalanan kami, tetapi justru menjadi awal bagi kami untuk terus menjaga, mengembangkan, dan melindungi budaya daerah,” tambahnya.
Ahmad Fatoni menekankan pentingnya kolaborasi dalam upaya pelestarian budaya tersebut.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk pelaku budaya lokal.
“Kami berharap ketiga WBTB ini tidak hanya dikenal di tingkat nasional, tetapi juga bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat,” jelasnya.
Proses pengusulan ketiga karya budaya tersebut oleh Pemkab Cilacap tidaklah singkat.
Tim kebudayaan Pemkab harus melalui serangkaian langkah yang cukup panjang, mulai dari penyusunan dokumen hingga akhirnya mengikuti sidang penetapan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025.
Setelah melewati berbagai tahap seleksi yang ketat, akhirnya ketiga karya budaya tersebut dinyatakan lolos dan resmi menjadi bagian dari kekayaan budaya nasional tahun 2025.
Sidekah Kupat adalah salah satu tradisi unik yang populer di kalangan masyarakat Cilacap.
Tradisi ini melibatkan kegiatan membuat ketupat yang biasanya dilakukan saat perayaan Idul Fitri atau acara-acara tertentu lainnya.
Ritual ini tidak hanya sekadar memasak makanan, tetapi juga menjadi simbol persatuan dan kebersamaan antarwarga.
Selanjutnya ada Wukon Warga Adat Kalikudi, yang merupakan praktik adat yang dijalankan oleh masyarakat Kalikudi dengan tujuan menjaga harmoni dan keseimbangan antara alam dan kehidupan manusia.
Kegiatan ini sering kali melibatkan upacara adat yang kaya akan makna spiritual serta nilai-nilai kebersamaan dalam komunitas.
Sedekah Bumi Banjarwaru adalah tradisi lain yang tak kalah menarik perhatian. Kegiatan ini diadakan sebagai bentuk syukur kepada Tuhan atas hasil bumi yang melimpah serta sebagai upaya untuk memohon perlindungan agar panen selalu berlimpah.
Dalam ritual ini biasanya terdapat berbagai prosesi adat yang diiringi dengan doa-doa serta tarian tradisional.
Pengakuan terhadap ketiga karya budaya tersebut menjadi sebuah langkah penting bagi Pemkab Cilacap dalam upaya memperkenalkan dan melestarikan warisan budaya lokal kepada masyarakat luas.
Keberhasilan ini juga memberikan dorongan bagi daerah lain di Indonesia untuk lebih aktif dalam menjaga warisan budaya masing-masing.
Di tengah modernisasi dan perubahan zaman yang cepat, pelestarian warisan budaya tak benda menjadi tantangan tersendiri.
Banyaknya pengaruh luar dapat mengancam keberadaan tradisi-tradisi yang sudah ada sejak lama.
Oleh karena itu, upaya pemerintah daerah dalam menjaga budaya lokal sangatlah krusial.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap menegaskan bahwa penetapan sebagai WBTB bukan hanya sekadar penghargaan semata.
Ini adalah tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa tradisi-tradisi tersebut tetap hidup dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
“Kami berharap dengan adanya pengakuan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga warisan budayanya sendiri,” ungkap Fatoni.
Dalam proses ke depan, Pemkab juga berencana mengadakan berbagai kegiatan untuk mempromosikan ketiga karya budaya tersebut.
Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan festival seni dan budaya yang melibatkan pelaku seni lokal.
Festival ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat luas serta meningkatkan minat generasi muda untuk belajar lebih banyak tentang kebudayaan mereka sendiri.
Tidak hanya itu saja, program pendidikan mengenai kebudayaan juga akan diperkuat agar anak-anak sejak dini sudah mendapatkan pemahaman tentang pentingnya melestarikan tradisi mereka.
Dengan cara demikian, harapannya adalah agar nilai-nilai luhur dari setiap tradisi dapat tertanam dalam diri generasi muda. (jul/stch/dda)
















