BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Sebanyak 36 calon jemaah haji non prosedural digagalkan keberangkatannya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah diketahui menggunakan visa kerja atau visa amil untuk memasuki Arab Saudi.
Kasus ini kembali membuka potret penyalahgunaan dokumen perjalanan dalam penyelenggaraan haji ilegal yang terus berulang.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menyebutkan bahwa seluruh calon jemaah tersebut dideteksi hendak berangkat melalui maskapai SriLankan Airlines UL 356 dengan rute Jakarta–Colombo–Riyadh pada Senin (5/5) pukul 15.00 WIB.
Mereka merupakan jemaah dari berbagai daerah seperti Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta, dengan usia antara 35 hingga 72 tahun.
“Modusnya sama, menggunakan penerbangan transit. Tujuan akhirnya ke Tanah Suci, tapi dengan visa kerja, bukan visa haji resmi,” ujar Yandri, Rabu (7/5).
Petugas imigrasi mencurigai status perjalanan para jemaah karena tidak sesuai dengan prosedur pemberangkatan ibadah haji resmi, apalagi saat dilakukan pemeriksaan dokumen.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa para jemaah telah membayar biaya sebesar Rp139 juta hingga Rp175 juta per orang kepada dua individu bernama IA (48 tahun) dan NF (40 tahun), yang berperan sebagai pemimpin dan pendamping rombongan.
Yang mengejutkan, menurut Yandri, kedua penyelenggara ini tidak memberi tahu bahwa jenis visa yang digunakan bukan visa haji, melainkan visa kerja.
“IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak menginformasikan ke para calon jemaah bahwa visa yang akan digunakan adalah visa kerja,” tegasnya.
Lebih jauh, IA dan NF diketahui menggunakan nama perusahaan PT NSMC untuk memfasilitasi keberangkatan. Namun, PT NSMC bukanlah biro travel haji resmi, melainkan sebuah perusahaan event organizer.
Setibanya di Tanah Suci, modus yang digunakan adalah dengan mengurus Iqomah atau surat izin tinggal, sehingga jemaah bisa bebas berada di wilayah Arab Saudi dan melaksanakan ibadah haji, walau secara hukum dan tata laksana, statusnya tidak sah sebagai jemaah haji resmi.
Polisi kini mendalami unsur pidana dalam praktik ini. Jika terbukti bersalah, IA dan NF bisa dijerat dengan Pasal 121 jo Pasal 114 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah diubah melalui Pasal 125 jo Pasal 118A UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar,” tutup Kompol Yandri.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar berhati-hati dalam memilih penyelenggara haji.
Hanya biro resmi yang mendapat izin dari Kementerian Agama yang berhak mengelola keberangkatan jemaah haji. Pemeriksaan visa dan legalitas dokumen perjalanan sangat penting untuk mencegah terulangnya penipuan haji non prosedural seperti ini. (*)
















