Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Kasus korupsi pertaminaKasus korupsi pertamina

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 10 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

“Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis,” jelas Harli dalam keterangannya pada Senin (5/5).

Adapun para saksi yang diperiksa adalah mereka yang menjabat di berbagai perusahaan terkait, seperti SIP selaku Chatering and Operation Executive PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura, serta MR yang menjabat sebagai Manajer Keuangan/Treasury di perusahaan yang sama.

Selain itu, ada juga SA yang menjabat sebagai Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping, dan DS selaku Managing Ship Chatering di PT Pertamina International Shipping untuk tahun 2022 hingga 2023.

Selain itu, saksi lainnya yang diperiksa adalah EP, Manager Ship Chatering PT Pertamina International Shipping pada tahun 2021, FM yang berperan di PT British Petroleum, AS yang menjabat sebagai VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping untuk tahun 2022 hingga 2023, AN yang menjabat sebagai Manager Treasury di PT Pertamina Patra Niaga, MD yang merupakan Direktur PT Global Maritim Industri, serta DRW, Direktur PT Tanker Total Pasifik.

Kejagung menyebutkan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (RS) yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta Sani Dinar Saifuddin (SDS), yang merupakan Direktur Optimasi Feedstock dan Produk.

Selain itu, beberapa nama lain yang juga turut terlibat adalah Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP), Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional, serta Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Tidak hanya itu, beberapa komisaris dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, termasuk Dimas Werhaspati (DW) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang merupakan Komisaris Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, juga turut terlibat dalam kasus ini.

Pada akhir Februari 2025, Kejagung mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Maya Kusmaya yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne yang berperan sebagai VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. (*)

Berita Sebelumnya
Tmmd buka jalan penghubung dua kecamatan di purbalingga

TMMD Bangun Jalan Penghubung Antar Kecamatan, Dorong Akses Ekonomi di Purbalingga

Berita Selanjutnya
Kai luncurkan fitur flexy poin

KAI Luncurkan Fitur Flexy Poin, Beli Tiket Kereta Lebih Murah dan Fleksibel Lewat Access by KAI