Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Ada Aturan Baru untuk PNS, PPPK, dan P3K PW, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Pemerintah disebut tetap fokus pada penataan ASN dan penghapusan status non ASN sesuai amanat regulasi terbaru.Pemerintah disebut tetap fokus pada penataan ASN dan penghapusan status non ASN sesuai amanat regulasi terbaru.
Aturan terbaru ASN, PPPK, dan PNS

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang berdampak pada data administrasi kependudukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur penyeragaman status pekerjaan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Penerapan aturan terbaru ini mulai ditindaklanjuti oleh berbagai daerah di Indonesia.

Salah satunya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang telah membuka layanan perubahan data status pekerjaan bagi PNS dan PPPK penuh waktu menjadi ASN.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian banyak kalangan karena berkaitan langsung dengan identitas resmi penduduk serta berpotensi memengaruhi berbagai layanan administrasi pemerintah.

Termasuk di antaranya layanan kepesertaan BPJS Kesehatan dan berbagai pelayanan publik lainnya.

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 Satukan Status PNS dan PPPK Menjadi ASN

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram H Mansur menjelaskan bahwa perubahan status pekerjaan pada dokumen kependudukan dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.

“Pada Permendagri itu, tertuang kategori pekerjaan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu kini dilebur menjadi satu identitas, yaitu ASN,” katanya di Mataram, Selasa (10/3).

Dengan adanya ketentuan tersebut, seluruh data pekerjaan yang sebelumnya tercantum sebagai PNS pada e-KTP harus disesuaikan menjadi ASN.

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi PPPK penuh waktu sehingga seluruh kategori tersebut menggunakan identitas pekerjaan yang seragam.

Penyatuan status ini dilakukan untuk menciptakan keseragaman data administrasi kependudukan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan menyesuaikan klasifikasi pekerjaan ASN dalam berbagai sistem pelayanan pemerintah.

Bagaimana Nasib Status P3K PW atau PPPK Paruh Waktu?

Di tengah pemberlakuan aturan baru tersebut, muncul pertanyaan mengenai status PPPK Paruh Waktu atau yang juga dikenal sebagai P3K PW.

Menurut penjelasan Disdukcapil Kota Mataram, kategori PPPK Paruh Waktu belum diatur secara khusus dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.

“Kalau untuk PPPK paruh waktu, kami akan lihat regulasinya lagi seperti apa,” katanya.

Karena belum terdapat pengaturan yang secara spesifik mengatur PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah masih menunggu kejelasan regulasi lanjutan.

Penyesuaian data pekerjaan pada dokumen kependudukan kelompok tersebut akan mengikuti aturan yang nantinya diterbitkan pemerintah.

Sebagai tindak lanjut penerapan kebijakan baru ini, Disdukcapil Kota Mataram telah melakukan sosialisasi kepada jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mataram.

Selain memberikan informasi terkait perubahan status pekerjaan, Disdukcapil juga menyatakan kesiapan untuk melayani penggantian data pada kolom pekerjaan bagi ASN yang ingin menyesuaikan data kependudukannya.

Perubahan status tersebut dinilai penting karena akan berpengaruh terhadap sinkronisasi berbagai layanan administrasi.

Data kependudukan menjadi salah satu acuan utama dalam berbagai layanan pemerintah.

Menurut Mansur, perubahan status pekerjaan dari PNS maupun PPPK penuh waktu menjadi ASN bukan sekadar perubahan administrasi biasa.

Kebijakan tersebut juga akan berdampak pada layanan publik lainnya di masa mendatang.

Perubahan Data ASN Berpengaruh pada Layanan BPJS Kesehatan
Salah satu alasan penting dilakukannya perubahan status pekerjaan adalah untuk mendukung kesesuaian data pada berbagai layanan pemerintah.

Mansur mencontohkan bahwa selama ini terdapat perbedaan pencatatan antara status PPPK dan ASN dalam sejumlah layanan administrasi.

Kondisi tersebut termasuk ditemukan pada data kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Jadi mau tidak mau perubahan itu akan berdampak,” katanya.

Karena itu, penyelarasan data pekerjaan menjadi ASN diharapkan dapat meminimalkan potensi ketidaksesuaian data antarinstansi.

Langkah tersebut juga diharapkan memperlancar proses pelayanan kepada masyarakat.

Saat ini, seluruh kantor Dukcapil di Indonesia disebut tengah menjalankan instruksi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyiapkan ketersediaan blangko e-KTP guna mengakomodasi kebutuhan perubahan status pekerjaan bagi ASN di berbagai daerah.

Di Kota Mataram sendiri, ketersediaan blangko masih menjadi perhatian karena stok yang dimiliki belum terlalu besar.

“Stok blangko yang kami siapkan itu, juga untuk kebutuhan warga dalam kondisi normal. Namun, jika ada ASN yang mau melakukan perubahan status pekerjaan, kami siap layani,” katanya.

Saat ini Disdukcapil Kota Mataram memiliki sekitar 2.000 blangko e-KTP.

Blangko tersebut juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat secara umum.

Ketersediaan blangko dinilai menjadi faktor yang cukup krusial mengingat jumlah sasaran perubahan data secara nasional sangat besar.

Secara nasional disebutkan terdapat sekitar 3,5 juta sasaran yang akan melakukan perubahan pencatatan jenis pekerjaan pada KTP masing-masing sesuai ketentuan terbaru.

Sementara itu, untuk jumlah ASN yang berdomisili di Kota Mataram, Disdukcapil masih melakukan proses verifikasi dan penyesuaian data.

Hal tersebut dilakukan karena terdapat banyak ASN yang bekerja di Kota Mataram tetapi tercatat sebagai penduduk daerah lain.

Karena itu, proses perubahan data dilakukan di wilayah asal sesuai domisili kependudukan masing-masing.

“Kami masih melakukan penyesuaian dengan data penduduk yang PNS dan PPPK penuh waktu,” katanya.

Tidak Ada Target Waktu Khusus, ASN Diminta Datang Langsung ke Dukcapil
Disdukcapil Kota Mataram menyatakan tidak menetapkan target waktu tertentu terkait penyelesaian perubahan status pekerjaan seluruh ASN di wilayahnya.

Meski demikian, pelayanan perubahan data tetap dibuka dan siap diberikan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Bahkan, pihak Disdukcapil telah menyampaikan kebutuhan anggaran untuk biaya tinta pencetakan e-KTP kepada Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda).

Langkah tersebut dilakukan guna mendukung pelaksanaan layanan perubahan data kependudukan. Untuk sementara, pelayanan perubahan status pekerjaan difokuskan di Kantor Dukcapil Jalan Lingkar Selatan.

Pemerintah daerah juga belum membuka layanan jemput bola ke kantor-kantor instansi.

Hal itu karena masih terdapat keterbatasan sumber daya manusia serta kebutuhan menjaga ketersediaan blangko e-KTP bagi masyarakat umum.

“Kalau kami yang jemput bola, kami terkendala sumber daya manusia (SDM) dan stok blangko karena ada kebutuhan masyarakat lain. Jadi untuk sementara (PNS dan PPPK, red) yang ingin mengubah silakan datang langsung ke kantor kami,” katanya.

Dengan berlakunya Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, seluruh PNS dan PPPK penuh waktu yang datanya masih tercantum sesuai status lama pada e-KTP dan KK perlu memperhatikan penyesuaian administrasi tersebut.

Sementara untuk PPPK Paruh Waktu atau P3K PW, pemerintah masih menunggu regulasi lebih lanjut sebelum menerapkan perubahan serupa pada dokumen kependudukan mereka. (taa)

Berita Sebelumnya
Persibangga PSN Ngada Berebut Juara Grup

Persibangga Purbalingga vs PSN Ngada: Pertarungan Seru untuk Memastikan Status Juara Grup AA Liga 4

Berita Selanjutnya
Jaga Kesehatan Ginjal

Dokter Anjurkan 5 Kebiasaan Sederhana agar Ginjal Tetap Sehat