BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam sebuah pengumuman yang menggembirakan bagi perekonomian negara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan keberhasilannya dalam menyelamatkan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp131,5 triliun.
Angka ini merupakan hasil dari penanganan berbagai perkara korupsi yang berlangsung selama periode 2020 hingga 2026.
Nilai penyelamatan tersebut diperoleh melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi salah satu capaian terbesar dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6) ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Dalam kesempatan tersebut, Febrie menjelaskan bahwa penyelamatan keuangan negara mengalami peningkatan signifikan berkat adanya perubahan strategi dalam penanganan perkara korupsi.
“Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2026 dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu sebesar Rp131.527.786.065.164,” jelas Febrie dengan nada optimis.
Angka tersebut adalah akumulasi dari sejumlah perkara korupsi yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung selama enam tahun terakhir.
Setiap tahunnya, kontribusi penyelamatan ini bervariasi sesuai dengan karakteristik dan nilai kerugian negara dari setiap kasus yang ditangani.
Pada tahun 2020, nilai penyelamatan keuangan negara tercatat mencapai Rp8,3 triliun.
Angka tersebut meningkat menjadi Rp22,6 triliun pada tahun 2021 dan sedikit menurun menjadi Rp6,3 triliun pada tahun 2022.
Namun, tren positif kembali terlihat pada tahun 2023 ketika nilai penyelamatan melonjak tajam menjadi Rp24,4 triliun.
Diikuti dengan pencapaian sebesar Rp4,6 triliun pada tahun 2024 dan Rp24,5 triliun pada tahun 2025, akhirnya mencapai puncaknya dengan angka yang sangat mengesankan yaitu Rp40,5 triliun pada tahun 2026.
Febrie menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari perubahan paradigma dalam penanganan perkara korupsi yang diterapkan oleh institusi Kejaksaan Agung.
Para penyidik kini tidak hanya berfokus pada proses penindakan terhadap para pelaku korupsi semata.
Mereka juga mengutamakan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.
“Jadi, Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat menyelamatkan senilai Rp131,5 triliun karena ada strategi atau perubahan paradigma dalam proses penanganan perkara atau prioritas yang ditangani oleh penyidik di bidang pidsus,” ungkap Febrie.
Pendekatan baru ini memungkinkan Kejaksaan Agung untuk lebih selektif dalam menentukan prioritas perkara yang akan ditangani.
Selain menangani kasus-kasus dengan nilai kerugian besar, para penyidik juga mempertimbangkan dampak korupsi terhadap perekonomian nasional serta kepentingan masyarakat luas.
Penanganan perkara korupsi saat ini juga memperhatikan dampaknya terhadap tata kelola sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada tindakan terhadap pelaku saja. (*/stch/dda)
















