BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Memasuki bulan Agustus 2025, tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) di Indonesia tetap tidak berubah dari bulan sebelumnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari skema tarif triwulanan yang diterapkan pemerintah sejak Juli dan akan berlangsung hingga September 2025.
Penetapan harga pasokan energi untuk bulan ini masih mengacu pada tarif listrik yang telah ditetapkan untuk periode Juli-September 2025, khususnya untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik tanpa perubahan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan strategis.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta memperkuat daya saing industri dalam negeri.
Tidak hanya pelanggan nonsubsidi yang merasakan manfaat dari kebijakan ini, tetapi juga 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan tarif listrik.
Kelompok pelanggan bersubsidi ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman kepada awak media pada Sabtu (2/8).
Kebijakan penyesuaian tarif listrik yang dilakukan oleh Kementerian ESDM memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Berdasarkan aturan tersebut, perubahan tarif listrik dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Oleh karena itu, tarif listrik yang ditetapkan berlaku sampai akhir periode triwulan yakni September 2025.
Dalam praktiknya, perubahan tarif listrik biasanya baru akan dilakukan jika terdapat perubahan signifikan pada parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi nasional serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter-parameter ini menjadi acuan utama dalam menentukan kebutuhan penyesuaian tarif agar tetap sejalan dengan dinamika ekonomi global dan domestik.
Langkah menahan kenaikan tarif listrik ini tidak hanya bertujuan menjaga stabilitas ekonomi namun juga berfungsi sebagai upaya mitigasi dampak fluktuasi ekonomi global terhadap perekonomian nasional.
Dengan menjaga agar biaya energi tetap terjangkau bagi masyarakat luas termasuk pelaku usaha kecil menengah bisa memberikan dampak positif bagi penguatan ekonomi secara menyeluruh.
Kestabilan harga energi seperti listrik sangat penting dalam mendukung aktivitas produksi industri dan usaha kecil menengah. Biaya energi yang stabil membantu menekan biaya produksi sehingga produk-produk lokal bisa lebih kompetitif baik di pasar domestik maupun internasional.
Dengan demikian kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan volume produksi dan ekspor produk-produk Indonesia.
Sementara itu bagi rumah tangga terutama golongan kurang mampu ketidaknaikan tarif listrik menjadi angin segar tersendiri karena dapat mengurangi beban pengeluaran bulanan mereka sehingga alokasi dana bisa dialihkan ke kebutuhan lainnya seperti pendidikan kesehatan ataupun peningkatan kualitas hidup lainnya.
Kondisi ini tentunya juga mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan pemerintah yaitu mengurangi angka kemiskinan melalui penguatan daya beli masyarakat.
Kebijakan penetapan tarif tetap ini meski sederhana namun memiliki dampak luas bukan saja dalam konteks ekonomi tetapi juga sosial politik bahkan lingkungan hidup.
Kepastian harga energi memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dalam merencanakan investasi jangka panjang sekaligus memotivasi inovasi efisiensi energi demi keberlanjutan usaha mereka di tengah tantangan persaingan pasar global.
Di sisi lain keputusan mempertahankan harga tanpa kenaikan juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan hidup melalui penggunaan sumber daya alam secara bijaksana terutama batubara sebagai sumber utama pembangkit tenaga listrik nasional saat ini.
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut dapat disimpulkan bahwa kebijakan tidak menaikkan tarif listrik hingga September 2025 adalah langkah strategis guna memastikan stabilitas pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat secara merata di seluruh wilayah Indonesia. (*stch)
















