Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Pinjol Legal Tanpa Scan Wajah Masih Ada? Ini Fakta, Syarat, dan Risikonya
Anak ASN Bergaji Rendah Sulit Akses KIP Kuliah, Ini Kritik dari DPR

Anak ASN Bergaji Rendah Sulit Akses KIP Kuliah, Ini Kritik dari DPR

Panduan Setelah Diterima SNBP Penerima KIPPanduan Setelah Diterima SNBP Penerima KIP

Anak PNS Bergaji Rendah Sulit Dapat KIP Kuliah, DPR Soroti Aturan dan Desak Kebijakan Baru
Persoalan akses bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali menjadi perhatian di DPR RI.

BANYUMASEKSPRES.ID, Kali ini, sorotan muncul terkait anak-anak Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinilai kesulitan memperoleh KIP Kuliah meskipun kondisi ekonomi keluarganya tergolong terbatas.

Isu tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru.

Anggota Komisi X DPR RI menilai terdapat sejumlah keluarga PNS dengan penghasilan relatif rendah yang tidak dapat mengakses program bantuan pendidikan tinggi tersebut karena terbentur ketentuan yang berlaku saat ini.

Anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung, mengungkapkan bahwa keluhan mengenai hal tersebut cukup sering disampaikan oleh kalangan PNS.

Menurutnya, banyak pegawai negeri yang merasa anak mereka kehilangan kesempatan memperoleh KIP Kuliah setelah status orang tuanya menjadi ASN.

“Pertanyaannya juga di sini adalah, pegawai negeri atau PNS banyak yang mengeluh bahwa pada saat sudah PNS langsung di-cut, tidak ada bisa anak mereka menerima KIP,” kata La Tinro La Tunrung dalam rapat yang disiarkan melalui YouTube TVR Parlemen, dikutip Sabtu (6/6/2026).

Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena tidak semua PNS memiliki tingkat pendapatan yang tinggi.

Masih terdapat banyak ASN dengan gaji yang relatif rendah sehingga tetap menghadapi tantangan dalam membiayai pendidikan anak hingga jenjang perguruan tinggi.

“Padahal kalau dikatakan penerimaan masih banyak juga PNS yang gajinya masih 3,6 juta (rupiah) paling 4,6 (juta rupiah). Apakah tidak ada ketentuan misalnya PNS oke, tetapi dengan gaji di bawah 5 juta (rupiah) misalnya?” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas mengenai pemerataan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas.

Dalam pembahasan itu, DPR menyoroti kemungkinan adanya kelompok masyarakat yang secara administratif tidak memenuhi syarat tertentu, tetapi secara ekonomi masih membutuhkan dukungan biaya pendidikan.

DPR Dorong Aturan Khusus untuk Anak PNS Bergaji Rendah

Sorotan terhadap akses KIP Kuliah bagi anak ASN berpenghasilan rendah juga disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI lainnya, Muhammad Hoerudin Amin.

Ia menilai perlu adanya regulasi yang lebih spesifik agar kelompok tersebut tidak kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan.

Menurutnya, pembahasan mengenai aturan tersebut perlu segera dilakukan agar ada kepastian hukum dan kebijakan yang dapat menjawab persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Makanya kita minta di sini ayo kita putuskan, buat aturan. Nanti ada peraturan menteri yang mengatur tentang ini yang nanti akan terjadi terhubung dengan MenPANRB segala macam,” ujarnya dalam acara yang sama.

Ia menegaskan bahwa tidak sedikit pegawai negara yang memiliki penghasilan terbatas.

Dalam kondisi tertentu, pendapatan mereka bahkan dinilai tidak lebih besar dibandingkan sebagian pekerja di sektor lain.

“Mereka pegawai negara, gajinya kecil, rendah, lebih gedean mungkin orang-orang yang kerja biasa, tapi mereka tidak punya hak karena terhalang oleh aturan kita. Maka dari awal kita minta ayo buat peraturan khusus khusus tentang ini,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya dorongan dari kalangan legislatif agar kebijakan KIP Kuliah dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi riil keluarga, termasuk bagi ASN yang memiliki pendapatan rendah.

Dengan demikian, bantuan pendidikan tinggi dapat menjangkau mahasiswa yang memang membutuhkan dukungan biaya kuliah.

Syarat Penerima KIP Kuliah 2026

Sebagai informasi, KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Program ini ditujukan untuk membantu calon mahasiswa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tanpa terbebani biaya pendidikan yang berat.

Pada tahun 2026, calon penerima KIP Kuliah harus memenuhi kriteria keterbatasan ekonomi yang dibuktikan melalui salah satu syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Mahasiswa dapat menjadi calon penerima apabila merupakan penerima bantuan pendidikan nasional dan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Selain itu, calon mahasiswa juga dapat memenuhi syarat apabila tercatat dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kategori maksimal pada desil 4.

Kriteria lainnya adalah mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan. Kelompok ini juga termasuk dalam kategori yang dapat mengajukan bantuan pendidikan melalui program KIP Kuliah.

Meski demikian, calon penerima yang tidak memenuhi salah satu dari tiga kriteria tersebut tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar.

Kesempatan tersebut diberikan selama yang bersangkutan memenuhi ketentuan mengenai batas pendapatan orang tua atau wali.

Dalam ketentuan KIP Kuliah 2026, batas pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses seleksi.

Ketentuan ini bertujuan memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada keluarga yang memang membutuhkan dukungan biaya kuliah.

Untuk tahun 2026, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan harus berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai domisili asal mahasiswa.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penilaian bagi pendaftar yang tidak masuk dalam kategori penerima bantuan pendidikan nasional, DTSEN maksimal desil 4, maupun berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

Pendaftar yang mengajukan KIP Kuliah melalui jalur batas pendapatan orang tua wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) saat proses pendaftaran.

Dokumen tersebut menjadi bagian dari persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk membuktikan kondisi ekonomi keluarga.

Perdebatan mengenai akses KIP Kuliah bagi anak PNS bergaji rendah kini menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan pendidikan tinggi.

DPR berharap terdapat solusi regulasi yang dapat mengakomodasi kondisi ASN berpenghasilan rendah sehingga kesempatan memperoleh bantuan pendidikan dapat lebih merata dan tepat sasaran.(taa)

Berita Sebelumnya
Pinjol tanpa scan wajah

Pinjol Legal Tanpa Scan Wajah Masih Ada? Ini Fakta, Syarat, dan Risikonya