Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kemenpar Tetapkan Aturan Baru untuk Destinasi Wisata di Libur Sekolah 2026

Kemenpar Terbitkan SE Libur SekolahKemenpar Terbitkan SE Libur Sekolah
LIBURAN: Kemenpar terbitkan aturan untuk pengelola destinasi wisata, pembatasan kapasitas, hingga memastikan keselamatan wahanan berisiko tinggi jelang libur sekolah 2026

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam sebuah langkah proaktif yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi wisatawan, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana telah mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor pariwisata.

Imbauan ini mencakup pemerintah daerah, asosiasi terkait, pelaku usaha pariwisata, hingga para wisatawan itu sendiri.

Fokus utama dari pengumuman ini adalah untuk memastikan bahwa kegiatan wisata selama periode libur sekolah tahun 2026 berjalan dengan aman dan menyenangkan.

Langkah antisipatif tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor SE/3/HK.01.03/MP/2026 yang ditandatangani pada Kamis, 4 Juni 2026.

Dalam surat edaran tersebut, Widiyanti menjelaskan bahwa periode libur sekolah seringkali menjadi momentum bagi meningkatnya mobilitas masyarakat untuk berwisata.

Fenomena ini berpotensi menyebabkan kepadatan tidak hanya di destinasi wisata tetapi juga pada sarana transportasi dan berbagai fasilitas pendukung lainnya.

“Banyaknya pergerakan wisatawan yang terjadi selama periode ini dapat disertai oleh berbagai risiko yang perlu disikapi dengan kesiapsiagaan dan koordinasi oleh semua pihak,” kata Widiyanti dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Jakarta pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Ia menekankan pentingnya langkah mitigasi mengingat risiko yang mungkin terjadi meliputi keselamatan pengunjung, potensi bencana alam, perubahan cuaca ekstrem, serta kedisiplinan wisatawan selama beraktivitas di destinasi.

Dalam rangka mendukung imbauan ini, Menteri Pariwisata meminta penyelenggara transportasi dan pengelola destinasi wisata untuk memastikan bahwa semua moda transportasi dan wahana permainan telah memenuhi standar kelayakan serta prosedur keselamatan yang ketat sebelum mulai beroperasi.

Hal ini sangat penting untuk meminimalisir risiko kecelakaan atau insiden yang dapat terjadi selama periode padat tersebut.

Lebih jauh lagi, masyarakat yang hendak berkunjung ke berbagai destinasi wisata juga diwajibkan untuk mematuhi peraturan yang berlaku di lokasi tujuan.

Dengan adanya kepatuhan ini, diharapkan pengalaman berwisata dapat berlangsung dengan lancar dan aman bagi semua pihak yang terlibat.

Dalam surat edaran itu pula, Kementerian Pariwisata mengimbau agar pemerintah daerah memastikan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability (CHSE) di setiap destinasi wisata.

Penerapan standar CHSE diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan destinasi wisata sehingga mereka merasa nyaman saat berkunjung.

Sebagai tambahan informasi, kebijakan pembatasan daya tampung di destinasi-destinasi wisata juga menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya menjaga kualitas pelayanan dan pengalaman wisatawan.

Melalui pembatasan ini, pengelola destinasi dapat lebih mudah mengatur arus pengunjung agar tidak melebihi kapasitas maksimum yang ditentukan.

Dengan demikian, risiko kepadatan yang dapat menyebabkan gangguan kenyamanan dan keselamatan bagi para pengunjung dapat diminimalisir. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 225 Ribu

Pemerintah Shibuya Jepang Berlakukan Denda Rp225 Ribu bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Berita Selanjutnya
FIFA Ubah Tradisi Lagu Kebangsaan

FIFA Ubah Tradisi Piala Dunia 2026, Pemain Cadangan Kini Ikut Menyanyikan Lagu Kebangsaan