BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif dalam Produk Tembakau. Kebijakan ini langsung memicu kekhawatiran dari berbagai pihak, terutama para pelaku industri rokok nasional.
Mereka merasa waswas terhadap dampak yang bisa ditimbulkan terhadap kelangsungan usaha, nasib tenaga kerja, hingga ekonomi nasional.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, secara tegas menyampaikan bahwa aturan baru ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi besar. Bahkan nilainya diperkirakan bisa mencapai Rp 182,2 triliun.
Tak hanya itu, Henry menyebut keberlangsungan hidup lebih dari 1,22 juta tenaga kerja yang terlibat di sektor industri hasil tembakau juga terancam.
Ia menilai bahwa PP 28/2024 banyak mengadopsi kebijakan asing tanpa menyesuaikan dengan realitas lokal di Indonesia.
Henry menyoroti sejumlah ketentuan dalam peraturan tersebut yang dianggap membebani dunia usaha. Di antaranya adalah pembatasan kadar nikotin dan tar, larangan bahan tambahan, serta aturan kemasan polos yang dianggap menghapus identitas merek rokok.
“Ini menghilangkan ciri khas kretek. Rokok khas Indonesia terancam. Bukan hanya industri yang terdampak, petani tembakau pun akan kesulitan menyesuaikan karena rata-rata tembakau lokal mengandung nikotin tinggi,” ujar Henry, Senin (2/6).
GAPPRI juga mengkhawatirkan bahwa kebijakan kemasan polos bisa mempercepat peralihan konsumen ke produk rokok ilegal.
Henry menyebut, peralihan ke rokok ilegal bisa meningkat 2 hingga 3 kali lebih cepat, yang pada akhirnya dapat memicu penurunan permintaan terhadap produk legal hingga 42,09 persen.
Situasi ini menurutnya sangat mengkhawatirkan karena dapat menciptakan distorsi dalam pasar. Ia menegaskan, deregulasi terhadap kebijakan yang merugikan industri perlu segera dilakukan demi menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang.
Tak hanya dari sisi pelaku industri, kritik terhadap aturan ini juga datang dari kalangan akademisi.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menyatakan bahwa PP 28/2024 terlalu tunduk pada tekanan internasional, terutama dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
“FCTC belum pernah diratifikasi Indonesia, tapi pengaruhnya sudah masuk secara halus lewat peraturan seperti PP ini. Ini bisa jadi bentuk intervensi asing,” tegas Prof. Hikmahanto.
Menurutnya, FCTC sejauh ini belum memiliki kekuatan hukum mengikat di Indonesia. Namun, substansi kebijakan dalam PP 28/2024 seolah mengikuti arahan dari konvensi tersebut.
Hal ini dianggapnya mengabaikan kedaulatan kebijakan nasional, terutama dalam konteks ekonomi dan budaya lokal.
Sebagai pembanding, Hikmahanto mencontohkan bagaimana negara seperti Amerika Serikat kerap bersikap selektif terhadap konvensi internasional. Amerika tak selalu serta-merta menerima tekanan global jika dinilai tidak sejalan dengan kepentingan nasionalnya.
Ia menekankan bahwa Indonesia seharusnya menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan global, terutama dalam hal yang menyangkut sektor strategis seperti industri hasil tembakau.
Selain menjadi bagian penting dari budaya masyarakat Indonesia, sektor ini juga telah lama berkontribusi pada pendapatan negara melalui cukai dan lapangan kerja.
Di tengah kekhawatiran dan protes dari pelaku industri dan akademisi, pemerintah diharapkan membuka ruang dialog dan pertimbangan ulang terhadap implementasi aturan ini.
Tujuannya agar kebijakan yang diberlakukan tetap menjaga kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan keberlangsungan ekonomi dan sosial yang lebih luas. (*/stch)
















