BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2026 di Kabupaten Cilacap mengalami percepatan yang signifikan.
Dalam upaya mengoptimalkan proses sertifikasi tanah, Pemerintah Kabupaten Cilacap menargetkan pendaftaran sebanyak 20.060 bidang tanah yang terdistribusi di 34 desa.
Target tersebut ditetapkan agar semua data dapat diproses dan selesai paling lambat pada bulan Juli mendatang.
Kepala Kantor Pertanahan Cilacap, Andri Kristanto, menjelaskan bahwa panitia ajudikasi PTSL telah dilantik pada tanggal 18 Februari 2026.
Tim yang dibentuk terdiri dari petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta kepala desa dan perangkat desa setempat.
“Target per desa minimal 2.000 bidang. Saya ingin bulan Juli sudah selesai, dan data dari 20.060 bidang ini harus sudah masuk semua. Saya tidak ingin sampai bulan Desember,” ungkap Andri dalam pernyataannya pada hari Jumat, 20 Februari.
Mencermati luas lahan yang terlibat dalam program sertifikasi tahun ini, total luasan tanah yang ditargetkan mencapai sekitar 12 ribu hektare.
Untuk mendukung percepatan proses ini, Andri meminta agar setiap desa segera membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) atau kelompok kerja (Pokja).
Kelompok ini akan bertugas untuk membantu pengumpulan data warga serta mendampingi proses pengukuran di lapangan.
“Pembentukan kelompok masyarakat ini sangat penting, karena mereka akan menjadi penghubung antara warga dan petugas pengukuran,” lanjut Andri.
Ia menekankan bahwa kehadiran Pokmas atau Pokja akan memperlancar komunikasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan program PTSL.
Dalam hal biaya, Andri menegaskan bahwa pembuatan sertifikat tanah dalam program PTSL sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Namun, masyarakat tetap harus menanggung biaya persiapan seperti patok batas tanah, materai, dan kebutuhan administrasi desa yang diperlukan selama proses sertifikasi berlangsung.
“Nominal biaya persiapan tersebut sebaiknya dibahas melalui musyawarah desa agar transparan dan disepakati bersama,” jelasnya.
Andri juga menambahkan bahwa tidak boleh ada pungutan di luar hasil musyawarah yang disepakati oleh warga desa.
“BPN sama sekali tidak memungut biaya,” tegasnya, memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai transparansi anggaran dalam program PTSL.
Program PTSL merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kepemilikan tanah secara legal bagi masyarakat.
Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat akan memiliki kepastian hukum atas hak atas tanah mereka, yang juga dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah tersebut.
Melihat pentingnya program ini untuk masyarakat Cilacap, banyak pihak berharap agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti.
Hal ini penting agar target penyelesaian pada bulan Juli dapat tercapai sesuai rencana yang telah disusun oleh pemerintah daerah. (jul/stch/dda)
















