Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Begini Cara Cek SKTP di Info GTK 2026, Panduan Pencairan TPG Skema Bulanan

Pentingnya Mengecek SKTP di Info GTK Jelang Pencairan Tunjangan GuruPentingnya Mengecek SKTP di Info GTK Jelang Pencairan Tunjangan Guru
Pentingnya Mengecek SKTP di Info GTK Jelang Pencairan Tunjangan Guru.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah tengah menyiapkan skema baru penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun 2026. Jika sebelumnya TPG dicairkan dengan sistem triwulanan, ke depan pembayaran diarahkan berlangsung setiap bulan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penyaluran hak guru, meningkatkan keteraturan pembayaran, serta memperkuat transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.

Seiring dengan rencana perubahan tersebut, para guru diimbau untuk lebih aktif memantau kelengkapan data dan dokumen administrasi. Salah satu dokumen paling krusial dalam proses pencairan TPG adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Tanpa adanya SKTP, maka tunjangan profesi tidak dapat dicairkan meskipun guru telah memiliki sertifikat pendidik.

Melalui portal Info GTK, guru dapat memantau secara mandiri tahapan penyaluran TPG, mulai dari sinkronisasi data Dapodik, validasi beban mengajar, hingga penerbitan SKTP. Oleh karena itu, pemahaman terhadap cara mengecek SKTP menjadi sangat penting menjelang penerapan skema TPG bulanan.

SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa seorang guru telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai penerima TPG pada periode tertentu. Penerbitan SKTP sepenuhnya mengacu pada data yang tersimpan dalam sistem pendidikan nasional, seperti Dapodik dan Info GTK.

SKTP memiliki masa berlaku terbatas, umumnya satu semester. Setelah diterbitkan, data SKTP akan diteruskan ke dinas pendidikan daerah sebagai dasar pelaksanaan pembayaran TPG. Karena perannya yang vital, SKTP kerap disebut sebagai kunci utama pencairan Tunjangan Profesi Guru.

Apabila SKTP belum terbit, maka guru perlu segera menelusuri penyebabnya melalui Info GTK agar pencairan TPG tidak tertunda.

Tahapan Cek Validasi Data di Info GTK

Panduan Cek Validasi Data di Info GTK Bagi Guru
Panduan Cek Validasi Data di Info GTK Bagi Guru.

Sebelum SKTP diterbitkan, guru wajib memastikan seluruh data di Info GTK telah lolos proses validasi dengan mengikuti beberapa tahapan pengecekan yang perlu dilakukan.

  • Akses laman resmi Info GTK melalui https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id
  • Masukkan username dan kata sandi akun yang terdaftar
  • Input kode OTP dari aplikasi Google Authenticator
  • Setelah berhasil masuk, gulir halaman hingga menemukan menu “Progres Penyaluran Tunjangan Profesi Guru”
  • Periksa status validasi, mulai dari verifikasi PTK, beban mengajar, hingga sinkronisasi data Dapodik
  • Pastikan seluruh indikator telah menunjukkan tanda centang hijau, yang menandakan data dinyatakan valid.

Validasi yang lengkap menjadi syarat mutlak sebelum sistem memproses penerbitan SKTP. Jika masih terdapat indikator yang belum valid, guru disarankan segera berkoordinasi dengan operator sekolah untuk melakukan pembaruan data.

Cara Mengecek Apakah SKTP Sudah Terbit

Setelah seluruh tahapan validasi terpenuhi, guru dapat memastikan status SKTP dengan langkah berikut.

  • Masuk kembali ke akun Info GTK
  • Pilih menu “Tunjangan Profesi Guru”
  • Perhatikan kolom “Uraian” yang memuat informasi nomor SKTP
  • Jika nomor SKTP telah tercantum, berarti SKTP sudah diterbitkan dan guru dapat melanjutkan proses pencairan TPG.
  • Guru disarankan untuk mencetak atau menyimpan tangkapan layar halaman tersebut sebagai arsip.

Apabila nomor SKTP belum muncul meskipun seluruh indikator validasi telah hijau, guru perlu menyiapkan berkas usulan SKTP, seperti SK pengangkatan, SPMT fungsional, sertifikat pendidik, serta slip gaji terakhir guna memastikan kesesuaian data gaji terbaru.

Arti Kode Validasi A1 hingga A5 di Info GTK

Dalam sistem Info GTK, pemenuhan beban mengajar ditandai dengan kode A1 hingga A5. Kode ini menjadi penentu kelayakan penerbitan SKTP.

  • A1: Beban mengajar minimal 24 jam linear terpenuhi dan berhak menerima TPG
  • A2: Jam mengajar 18–23 jam, masih perlu penambahan jam
  • A3: Jam mengajar 12–17 jam, belum memenuhi syarat
  • A4: Jam mengajar di bawah 12 jam, umumnya tidak berhak menerima SKTP
  • A5: Guru di sekolah kecil atau guru tunggal, cukup dengan tugas tambahan utama

Penyebab Status Guru Belum Valid di Info GTK

Perly diketahui bahwa tidak semua guru langsung mendapatkan status valid. Beberapa penyebab umum antara lain belum memiliki sertifikat pendidik, NUPTK tidak aktif, jam mengajar belum memenuhi ketentuan, atau data PTK tidak sesuai.

Jika jam mengajar terbaca nol di Info GTK padahal sudah terisi di Dapodik, guru tidak perlu panik karena kondisi tersebut biasanya disebabkan oleh proses sinkronisasi data yang masih berjalan. Guru cukup melakukan pengecekan secara berkala hingga sistem selesai memperbarui data.

Dengan memahami cara cek SKTP di Info GTK sejak dini, guru dapat mengantisipasi kendala administratif dan memastikan pencairan TPG skema bulanan 2026 berjalan lancar tanpa hambatan. (mwp)

Berita Sebelumnya
Aksi Nekat Alex Honnold Panjat Taipei

Pendaki Legendaris Alex Honnold Panjat Gedung Taipei 101 Setinggi 508 Meter Tanpa Tali

Berita Selanjutnya
Mendagri Buka Peluang Pemanfaatan Kayu Banjir

Banjir Sumatra Bawa Kayu Gelondongan, Mendagri Dorong BUMD Manfaatkan Potensi Ekonomi