BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam perkembangan terbaru di panggung politik Indonesia, Komisi III DPR telah mengumumkan keputusan penting terkait penunjukan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru.
Posisi ini akan menggantikan Arief Hidayat, yang dijadwalkan pensiun pada Februari 2026.
Sempat menyetujui Inosentius Samsul, Ketua Badan Keahlian DPR, sebagai calon kuat, Komisi III kini menaruh kepercayaan kepada Adies Kadir untuk mengisi posisi tersebut.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno singkat yang berlangsung di Komisi III pada Senin (26/1), di mana Adies mendapatkan persetujuan bulat dari delapan fraksi DPR.
“Komisi III menyetujui saudara Prof. DR. Ir. H. Adies Kadir SH, M.Hum, sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan DPR,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Seruan “Setuju?” yang dilontarkan Habib disambut dengan jawaban kompak dari seluruh peserta rapat.
Dalam konteks politik yang dinamis ini, belum ada keterangan resmi dari Komisi III mengenai alasan perubahan pilihan dari Inosentius Samsul ke Adies Kadir sebagai pengganti Arief Hidayat.
Anggota Komisi III DPR dari PDIP, Safaruddin, memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh ketika ditanya oleh awak media mengenai hal ini.
“Nanti tanya deh Ketua Komisi III DPR lebih jelasnya,” ucap Safaruddin dengan singkat.
Menariknya, perjalanan karier Adies Kadir dalam dunia politik tidaklah mulus dan bebas dari perhatian publik.
Sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, nama Adies sempat menjadi pusat perhatian selama gelombang demonstrasi di depan Gedung DPR pada akhir Agustus 2025.
Ia sempat dinonaktifkan oleh partai menyusul reaksi keras publik terkait pernyataannya mengenai tunjangan rumah anggota DPR yang menuai kritik tajam.
Meski demikian, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan bahwa Adies tidak bersalah dalam kasus tersebut dan mengizinkannya untuk kembali aktif berpolitik.
Namun setelah itu, keberadaannya cenderung jarang terlihat di hadapan publik maupun dalam wawancara media.
Sebelum nama Adies kembali muncul sebagai calon terpilih, Komisi III telah melakukan serangkaian uji kelayakan dan kepatutan serta menyetujui Inosentius Samsul sebagai kandidat pengganti Arief Hidayat pada Agustus 2025.
Dukungan terhadap Inosentius juga telah mendapat pengesahan dalam rapat Paripurna ketiga masa sidang I 2025-2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal pada Kamis 21 Agustus 2025.
Perubahan mendadak ini tentu menimbulkan berbagai spekulasi mengenai dinamika internal serta pertimbangan strategis di balik layar politik Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
Dengan pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim MK baru dari jalur legislatif, banyak pihak berharap agar keputusan tersebut mampu membawa keseimbangan dan profesionalisme dalam lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Di sisi lain, penunjukan ini juga mencerminkan bagaimana kompleksitas politik dapat membawa perubahan signifikan dalam waktu singkat.
Hal ini menjadi pengingat bagi para pelaku politik bahwa setiap tindakan dan keputusan memiliki implikasi besar terhadap masa depan karier dan reputasi mereka.
Sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas publik, tentunya masyarakat berharap agar proses seleksi dan penetapan calon hakim MK dilakukan dengan mempertimbangkan integritas serta kompetensi individu sesuai dengan standar hukum yang berlaku. (*/stch/dda)
















