BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi pegawai inti yang selama ini menjalankan operasional dapur SPPG di berbagai daerah.
Pengangkatan tersebut mencakup pegawai inti SPPG yang telah lama bertugas, meliputi kepala SPPG, tenaga ahli gizi, serta akuntan yang terlibat langsung dalam pengelolaan program MBG.
Sementara itu, pegawai inti SPPG yang baru bergabung belum langsung masuk dalam skema pengangkatan dan harus menunggu proses seleksi pada tahap berikutnya sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana saat ditemui Kompas.com di Menara Kompas, Senin (19/1/2026).
Mekanisme Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK
Dadan menjelaskan bahwa pengangkatan pegawai inti SPPG sebagai ASN PPPK tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi yang berlaku secara nasional.
“Ya tentu lewat tes, semua lewat seleksi. Mereka juga harus lulus tes CAT (Computer Assisted Test). Kalau tidak lulus tes ya mereka tidak bisa jadi ASN. Semuanya harus melengkapi berkas, mendaftar, ikut tes, baru dinyatakan lulus,” jelas Dadan.
Ia menegaskan bahwa skema ini hanya berlaku bagi pegawai inti SPPG dan tidak mencakup relawan yang selama ini membantu operasional dapur MBG.
Relawan tetap memiliki peran penting dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis, namun tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat menjadi ASN PPPK.
Besaran Gaji Pegawai SPPG yang Diangkat Jadi ASN PPPK
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan aturan khusus terkait besaran gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi ASN PPPK. Namun, besaran gaji tersebut mengacu pada ketentuan umum gaji PPPK yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam Perpres tersebut, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan rentang penghasilan bulanan mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp4.462.500.
Artinya, pegawai inti SPPG yang resmi diangkat menjadi ASN PPPK akan menerima gaji sesuai golongan yang ditetapkan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan masa kerja masing-masing.
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Perpres 11 Tahun 2024
- Gaji PPPK Golongan I dengan masa kerja nol tahun ditetapkan sebesar Rp1.938.500 per bulan.
- Gaji PPPK Golongan II dengan masa kerja tiga tahun sebesar Rp2.116.900 per bulan.
- Gaji PPPK Golongan III dengan masa kerja tiga tahun sebesar Rp2.206.500 per bulan.
- Gaji PPPK Golongan IV dengan masa kerja tiga tahun mencapai Rp2.299.800 per bulan.
- Gaji PPPK Golongan V dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp2.511.500 per bulan.
- Gaji PPPK Golongan VI dengan masa kerja tiga tahun ditetapkan sebesar Rp2.742.800 per bulan.
- Gaji PPPK Golongan VII dengan masa kerja tiga tahun sebesar Rp2.858.800 per bulan.
- Gaji PPPK Golongan VIII dengan masa kerja tiga tahun mencapai Rp2.979.700 per bulan.
- Gaji PPPK Golongan IX dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp3.203.600 per bulan.
- Gaji PPPK Golongan X dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp3.339.100 per bulan.
- Gaji PPPK Golongan XI dengan masa kerja nol tahun mencapai Rp3.480.300 per bulan.
- Gaji PPPK Golongan XII dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp3.627.500 per bulan.
- Gaji PPPK Golongan XIII dengan masa kerja nol tahun ditetapkan Rp3.781.000 per bulan.
- Gaji PPPK Golongan XIV dengan masa kerja nol tahun mencapai Rp3.940.900 per bulan.
- Gaji PPPK Golongan XV dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp4.107.600 per bulan.
- Gaji PPPK Golongan XVI dengan masa kerja nol tahun mencapai Rp4.281.400 per bulan.
- Gaji PPPK Golongan XVII dengan masa kerja nol tahun menjadi yang tertinggi, yakni Rp4.462.500 per bulan.
Pengangkatan pegawai inti SPPG menjadi ASN PPPK diharapkan meningkatkan profesionalisme, stabilitas kerja, serta kualitas layanan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis secara nasional.
Dengan kepastian status dan gaji yang jelas, pemerintah menargetkan operasional SPPG dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat.(amp)
















