Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2026 Sesuai Golongan, Ini Rincian Lengkapnya

Berikut rincian lengkap besaran tunjangan sertifikasi guru PNS tahun 2026 berdasarkan golongan, sebagaimana ketentuan yang masih berlaku hingga saat iniBerikut rincian lengkap besaran tunjangan sertifikasi guru PNS tahun 2026 berdasarkan golongan, sebagaimana ketentuan yang masih berlaku hingga saat ini
Berikut rincian lengkap besaran tunjangan sertifikasi guru PNS tahun 2026 berdasarkan golongan, sebagaimana ketentuan yang masih berlaku hingga saat ini

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah terus menunjukkan komitmen meningkatkan kesejahteraan pendidik melalui penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG bagi guru bersertifikat pada tahun 2026.

Memasuki 2026, skema pemberian tunjangan sertifikasi guru tetap mengacu pada status kepegawaian, masa kerja, serta golongan yang melekat pada masing-masing pendidik.

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan penyaluran tunjangan berjalan adil, proporsional, serta sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebelumnya.

Bagi guru aparatur sipil negara, tunjangan sertifikasi diberikan dengan nominal setara satu kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.

Skema tersebut membuat besaran tunjangan sertifikasi guru PNS berbeda-beda, bergantung pada jenjang kepangkatan serta golongan ruang masing-masing.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru semakin terjamin, sehingga kualitas pembelajaran di sekolah dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Selain sebagai bentuk apresiasi profesionalisme, TPG juga menjadi instrumen penting menjaga stabilitas ekonomi guru dalam menjalankan tugas pendidikan sehari-hari.

Berikut rincian lengkap besaran tunjangan sertifikasi guru PNS tahun 2026 berdasarkan golongan, sebagaimana ketentuan yang masih berlaku hingga saat ini.

Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2026

Guru PNS yang berada pada Golongan I menerima tunjangan sertifikasi dengan nominal menyesuaikan rentang gaji pokok sesuai masa kerja.

Untuk Golongan Ia, tunjangan sertifikasi guru berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600 mengikuti ketentuan gaji dasar berlaku.

Golongan Ib memperoleh tunjangan sertifikasi dengan nominal Rp 1.840.800 sampai Rp 2.670.700 tergantung lama masa kerja.

Sementara itu, guru PNS Golongan Ic menerima tunjangan sertifikasi berkisar Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700.

Adapun Golongan Id mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan rentang nominal Rp 1.999.900 sampai Rp 2.901.400.

Beranjak ke Golongan II, besaran tunjangan sertifikasi guru mengalami peningkatan seiring naiknya gaji pokok dan tanggung jawab jabatan.

Golongan IIa menerima tunjangan sertifikasi guru dengan nominal antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400.

Untuk Golongan IIb, tunjangan sertifikasi berada pada kisaran Rp 2.385.000 sampai Rp 3.797.500.

Guru PNS Golongan IIc memperoleh tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200 sesuai masa kerja.

Sedangkan Golongan IId menerima tunjangan sertifikasi dengan rentang Rp 2.591.100 sampai Rp 4.125.600.

Memasuki Golongan III, besaran tunjangan sertifikasi guru PNS kembali meningkat seiring peningkatan jenjang kepangkatan.

Golongan IIIa menerima tunjangan sertifikasi guru antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200.

Untuk Golongan IIIb, tunjangan sertifikasi tercatat berada di kisaran Rp 2.903.600 sampai Rp 4.768.800.

Sementara itu, Golongan IIIc memperoleh tunjangan sertifikasi sebesar Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500.

Golongan IIId mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan nominal Rp 3.154.400 sampai Rp 5.180.700 sesuai ketentuan gaji pokok.

Pada jenjang tertinggi, Golongan IV menerima tunjangan sertifikasi guru dengan nominal paling besar dibandingkan golongan lainnya.

Golongan IVa memperoleh tunjangan sertifikasi berkisar Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900.

Untuk Golongan IVb, tunjangan sertifikasi berada pada rentang Rp 3.426.900 sampai Rp 5.628.300.

Guru PNS Golongan IVc menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400.

Sementara Golongan IVd mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan nominal Rp 3.723.000 sampai Rp 6.114.500.

Adapun Golongan IVe sebagai jenjang tertinggi menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer

Selain guru PNS, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik resmi.

Pada tahun 2026, tunjangan sertifikasi guru honorer mengalami penyesuaian dengan kenaikan sebesar Rp 500.000 dari nominal sebelumnya.

Dengan kebijakan tersebut, guru honorer bersertifikat kini menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2.000.000 setiap periode pencairan.

Kenaikan ini diharapkan mampu membantu guru honorer memenuhi kebutuhan rumah tangga, terutama saat kebutuhan meningkat pada momen tertentu.

Penyaluran tunjangan sertifikasi juga diharapkan memberikan rasa aman secara ekonomi, sehingga guru dapat fokus pada kualitas pengajaran.

Pemerintah menegaskan bahwa ketepatan waktu dan kesesuaian nominal pencairan menjadi bagian penting dari penghargaan terhadap profesi guru.

Kepastian besaran tunjangan sertifikasi guru 2026 diharapkan menciptakan kepastian perencanaan keuangan bagi para pendidik di berbagai daerah.

Agar proses pencairan berjalan lancar, guru diimbau memastikan data pada Dapodik dan Info GTK selalu valid serta terbarui.

Langkah tersebut penting untuk mencegah kendala administratif yang berpotensi menghambat pencairan tunjangan sertifikasi secara tepat waktu.

Dengan sistem yang tertata dan transparan, diharapkan tunjangan profesi guru benar-benar mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional. (WAN)

Berita Sebelumnya
RRQ Gandeng ShopeePay untuk Perkuat Ekosistem Esports

ShopeePay Resmi Sponsori RRQ 2026 Jalin Kerjasama Dengan Esports

Berita Selanjutnya
Pendaftaran Poltekpin

Sekolah Kedinasan Baru Poltek PIN Resmi Dibuka, Ini Daftar Jurusan yang Tersedia