Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Biaya Kuliah Makin Mahal, 113 Ribu Calon Mahasiswa Gagal Daftar Ulang karena UKT

113 Ribu Calon Mahasiswa Gagal Kuliah113 Ribu Calon Mahasiswa Gagal Kuliah
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS Dapil Jatim I, Reni Astuti

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Biaya pendidikan yang terus meningkat kembali menjadi perhatian utama masyarakat, terutama setelah data mencengangkan menunjukkan bahwa jumlah calon mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang mengalami lonjakan signifikan.

Jika pada tahun 2025 tercatat sekitar 60.131 calon mahasiswa yang batal melanjutkan pendidikan meski telah dinyatakan lolos seleksi, tahun ini angkanya melonjak tajam menjadi sekitar 113 ribu orang.

Angka ini sangat mengkhawatirkan, terutama mengingat proses penerimaan melalui jalur mandiri masih berlangsung.

Salah satu faktor krusial yang diduga menjadi penyebab utama fenomena ini adalah besarnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan oleh calon mahasiswa saat proses daftar ulang.

Anggota Komisi X DPR RI, Reni Astuti, menilai situasi ini membutuhkan perhatian serius baik dari pemerintah maupun perguruan tinggi.

Menurutnya, biaya pendidikan jangan sampai menjadi penghalang bagi siswa-siswa yang telah berhasil melewati tahap seleksi untuk melanjutkan pendidikan tinggi mereka.

“Sebanyak 60 ribu mahasiswa yang tidak daftar ulang pada tahun sebelumnya merupakan angka yang sangat besar. Saya mendorong kampus untuk menerapkan sistem UKT yang lebih berkeadilan sejak proses daftar ulang sehingga dapat memudahkan peserta,” ungkap Reni dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Pernyataan Reni tersebut menggambarkan kekhawatiran mendalam akan dampak dari biaya pendidikan terhadap aksesibilitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Reni juga mengkritik mekanisme penetapan UKT yang dianggapnya masih menyulitkan calon mahasiswa.

Ia mengungkapkan bahwa kesempatan untuk mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap besaran UKT umumnya baru diberikan setelah mahasiswa menjalani perkuliahan.

Kebijakan semacam ini dianggap kurang tepat dan bisa memicu pengunduran diri calon mahasiswa sebelum mereka mendapatkan peluang untuk menyampaikan permasalahan terkait biaya pendidikan.

“Kampus harus membuka ruang bagi peserta untuk mengajukan sanggahan terhadap penetapan UKT maupun Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sejak awal masuk kuliah. Dengan begitu, mahasiswa yang memang membutuhkan dapat memperoleh keringanan biaya sejak proses daftar ulang,” tegasnya.

Dalam konteks ini, Reni juga menyoroti mekanisme verifikasi kondisi ekonomi keluarga calon mahasiswa yang selama ini lebih banyak mengandalkan dokumen administrasi seperti slip gaji dan rekening listrik.

Ia berpendapat bahwa pendekatan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat yang sebenarnya dan berpotensi merugikan banyak calon mahasiswa.

“Verifikasi harus benar-benar menggambarkan kondisi ekonomi keluarga. Dengan demikian, keputusan mengenai UKT maupun biaya pendidikan lainnya akan lebih adil dan tepat sasaran,” tambahnya.

Reni menegaskan bahwa pendidikan tinggi merupakan investasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.

Oleh karena itu, akses terhadap pendidikan harus terbuka bagi seluruh masyarakat tanpa terkendala oleh persoalan biaya.

“Jangan sampai persoalan biaya menjadi penghalang lahirnya generasi unggul Indonesia,” imbuhnya.

Meningkatnya angka calon mahasiswa yang tidak mendaftar ulang jelas menjadi sinyal bahwa isu pembiayaan pendidikan masih merupakan tantangan besar bagi negara ini.

Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penetapan UKT agar lebih memperhatikan kemampuan ekonomi calon mahasiswa serta memastikan kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi dapat diperoleh secara merata oleh semua lapisan masyarakat.

Pendidikan tinggi seharusnya menjadi hak setiap individu tanpa dibatasi oleh kemampuan finansial mereka.

Dengan meningkatnya angka ketidakikutsertaan dalam pendaftaran ulang ini, masyarakat berharap agar berbagai pihak terkait dapat segera mengambil langkah nyata untuk menciptakan sistem pembiayaan pendidikan yang lebih inklusif dan adil bagi semua calon mahasiswa di seluruh Indonesia. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
BB dari 110 Perkara Pidana Dimusnahkan

Kejari Cilacap Musnahkan 110 Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana

Berita Selanjutnya
Pendaftaran LPDP Gelombang

Pendaftaran LPDP Gelombang 2 2026: Jadwal, Syarat TOEFL, dan Seleksi