BANYUMASEKSPRES.ID, SEMARANG – Dalam sebuah putusan yang mencolok, Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (6/5) dan berkaitan dengan dugaan tindakan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Meskipun vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman selama 16 tahun penjara, keputusan ini tetap menunjukkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan.
Selain penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Iwan Setiawan akan menjalani tambahan kurungan selama 90 hari.
Ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan bahwa Iwan telah terbukti melanggar ketentuan terkait tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkap hakim dalam sidang.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap berbagai praktik manipulasi yang dilakukan oleh Iwan Setiawan.
Terbukti bahwa ia mengajukan pinjaman ke tiga bank pemerintah daerah dengan menggunakan laporan keuangan yang telah direkayasa untuk periode tahun 2017 hingga 2019.
Pinjaman tersebut seharusnya digunakan untuk membayar tagihan kepada pemasok.
Namun kenyataannya, perusahaan justru membuat sendiri invois penagihan sebagai dasar pencairan kredit.
Hakim menegaskan bahwa “Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex.”
Dana yang dicairkan ke rekening pemasok kemudian ditarik kembali ke rekening perusahaan melalui akun bernama Toko Wijaya.
Tindakan ini mengindikasikan adanya skema manipulatif yang dirancang untuk menutupi aliran dana yang sebenarnya tidak sesuai dengan peruntukannya.
Lebih lanjut lagi, majelis hakim juga menyebutkan bahwa Iwan Setiawan bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino turut terlibat dalam rekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Ini menunjukkan betapa terstruktur dan sistematisnya praktik korupsi yang terjadi di dalam perusahaan besar ini. Selain tindakan korupsi, terdakwa juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Uang hasil pencairan kredit tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan dan dialihkan serta dicampur dengan pendapatan sah perusahaan.
Hal ini menciptakan kebingungan mengenai asal usul dana dan membuat pelacakan aliran dana menjadi semakin sulit.
Uang tersebut bahkan digunakan untuk membeli berbagai aset seperti tanah, sawah, bangunan, serta properti lainnya dan juga untuk membayar utang perusahaan.
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan Iwan Setiawan dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan nama besar Sritex sehingga tindakan korupsi ini menjadi sulit terdeteksi oleh pihak berwenang.
Dalam pertimbangan lain, hakim menekankan bahwa tindakan tersebut merugikan keuangan negara karena dana yang digunakan berasal dari bank daerah yang modalnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” tegas hakim sembari menyoroti besarnya kerugian negara akibat tindakan tersebut.
Sebagai bagian dari hukuman tambahan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp677 miliar.
Jika ia gagal memenuhi kewajiban pembayaran tersebut, maka akan dikenakan tambahan kurungan selama enam tahun.
Setelah putusan disampaikan, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih berpikir-pikir mengenai langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.
Sritex dikenal luas di pasar domestik maupun internasional sebagai produsen tekstil berkualitas tinggi.
Namun di balik reputasi itu terdapat praktik-praktik koruptif yang telah merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi bisnis. (*/stch/dda)
















