BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Michael Steven, seorang buron Interpol asal Indonesia, akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah menjalani proses ekstradisi dari Maroko.
Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penipuan, penggelapan, dan kejahatan di pasar modal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian bagi para investor hingga mencapai Rp337,4 miliar.
Pemulangan Michael Steven ini adalah hasil dari kerja sama lintas negara yang melibatkan berbagai instansi pemerintah.
Proses ekstradisi berlangsung setelah penangkapannya oleh otoritas Maroko pada 12 Maret 2026.
Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, menjelaskan bahwa Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil membawa pulang Michael Steven ke Indonesia.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kepolisian Maroko atas permintaan resmi dari NCB Interpol Indonesia.
Menurut Untung, keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara Divhubinter Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta otoritas Kerajaan Maroko.
Kerja sama antarinstansi ini menjadi faktor kunci dalam proses pencarian dan pemulangan buronan tersebut.
“Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait,” ujar Untung pada Senin (22/6).
Proses ekstradisi ini dimulai ketika Pemerintah Kerajaan Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.
Setelah memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku, serah terima tersangka berlangsung pada 20 Juni 2026 di Maroko.
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa Michael Steven tiba di Indonesia pada hari Minggu (21/6).
Kedatangannya menandai akhir dari pelariannya sebagai buronan internasional.
Polri mengungkapkan bahwa Michael Steven merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di pasar modal serta penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kasus ini diketahui telah merugikan banyak investor dengan jumlah kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Brigjen Untung menegaskan bahwa Polri akan terus memburu para buronan yang berusaha melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum di Indonesia.
Ia menambahkan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba menghindar dari tanggung jawab hukum mereka.
“Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Keberhasilan ekstradisi Michael Steven ini sekaligus menjadi bukti kuatnya jaringan kerja sama internasional yang dibangun oleh Polri dengan berbagai negara di seluruh dunia.
Langkah tersebut juga mempertegas komitmen aparat penegak hukum dalam mengejar pelaku kejahatan lintas negara serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Selanjutnya, setelah tiba di Indonesia, Michael Steven akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan akibat tindakan kriminal yang dilakukannya.
Kasus Michael Steven adalah satu dari sekian banyak contoh bagaimana pelaku tindak pidana ekonomi dapat melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari konsekuensi hukum.
Dengan adanya kerja sama internasional yang solid dan efektif antara lembaga penegak hukum di berbagai negara, harapannya adalah agar lebih banyak lagi pelaku kejahatan bisa dibawa kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. (*/stch/dda)
















