Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Cair Juni 2025, Inilah Daftar Lengkap Pegawai ASN yang Tidak Akan Terima Gaji ke-13

Daftar lengkap pegawai asn yang tidak akan terima gaji ke 13 tahun 2025Daftar lengkap pegawai asn yang tidak akan terima gaji ke 13 tahun 2025
Daftar lengkap pegawai ASN yang tidak akan terima gaji ke-13 tahun 2025.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah kembali memastikan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri, akan dicairkan pada awal Juni 2025. Namun demikian, tidak semua pegawai berhak mendapatkan tunjangan tahunan tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 di tahun 2025 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa terdapat sejumlah kategori pegawai yang secara otomatis tidak akan menerima pencairan gaji tambahan ini.

“Gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai yang tidak aktif menjalankan tugas atau sedang dalam kondisi tertentu yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Sri Mulyani.

Daftar Pegawai yang Tidak Berhak Terima Gaji ke-13

Gaji ke-13 sendiri merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada para ASN aktif, termasuk TNI dan Polri. Tunjangan ini lazimnya diberikan menjelang tahun ajaran baru sebagai bentuk dukungan biaya pendidikan bagi anak-anak para pegawai.

Namun, keputusan pencairannya tetap harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara serta regulasi yang berlaku di tahun berjalan. Sri Mulyani merinci siapa saja yang tidak akan menerima gaji ke-13 tahun 2025.

1. Salah satunya adalah pegawai yang tengah menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pegawai dalam status cuti semacam ini dianggap tidak sedang aktif menjalankan tugas, sehingga tidak berhak atas tunjangan tahunan tersebut.

2. Selain itu, pegawai yang tengah diberhentikan sementara karena alasan tertentu seperti pelanggaran disiplin atau proses hukum, juga termasuk dalam daftar yang tidak akan menerima Gaji ke-13. Status pemberhentian sementara ini menghilangkan hak pegawai untuk memperoleh tambahan gaji dari negara.

Pegawai asn yang cuti, resign, hingga meninggal dunia tidak akan terima gaji ke 13
Pegawai ASN yang cuti, resign, hingga meninggal dunia tidak akan terima gaji ke-13.

3. Pegawai nonaktif akibat hukuman disiplin berat pun ikut masuk dalam daftar. Mereka yang menerima sanksi, seperti penurunan pangkat atau pemberhentian karena pelanggaran berat, otomatis tidak akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.

4. Tak hanya itu, pegawai yang mengajukan pengunduran diri sebelum masa pencairan gaji ke-13 juga tidak memiliki hak atas tunjangan ini. Artinya, waktu pengunduran diri menjadi faktor krusial dalam menentukan hak atas pencairan gaji tambahan tersebut.

5. Kondisi lain yang membuat pegawai kehilangan hak atas gaji ke-13 adalah jika yang bersangkutan meninggal dunia sebelum tanggal penetapan pencairan. Dalam kasus seperti ini, ahli waris memang masih memiliki hak atas pensiun atau tunjangan kematian, namun gaji ke-13 tidak lagi dapat diberikan.

Mengenai jadwal pencairannya, pemerintah telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri akan dilaksanakan pada Senin, 2 Juni 2025 mendatang secara serentak.

Terkait dengan komponen dalam gaji ke-13, secara umum mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai kemampuan fiskal negara.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN dan aparatur negara. Meski begitu, prinsip transparansi dan kedisiplinan tetap menjadi dasar utama dalam pelaksanaannya.

Oleh karena itu, para ASN, termasuk PNS dan PPPK, diimbau untuk memastikan dirinya tidak termasuk dalam kategori yang disebutkan agar tetap bisa menikmati hak atas gaji ke-13 tahun 2025.

Gaji ke-13 bukan hanya sekadar bentuk insentif tahunan, melainkan juga cerminan penghargaan terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawai. Maka, penting bagi seluruh aparatur negara untuk menjaga komitmen kerja agar tidak kehilangan haknya atas tunjangan yang telah disediakan pemerintah. (fam)

Berita Sebelumnya
Bupati kebumen apresiasi peran aisyiyah

Bupati Kebumen Apresiasi Peran Strategis Aisyiyah dalam Pembangunan Sosial

Berita Selanjutnya
Hilal zulhijah dipantau di 114 titik

Kemenag Pantau Hilal Zulhijah di 114 Lokasi, Penentuan Iduladha 2025 Digelar Lewat Sidang Isbat