BANYUMASEKSPRES.ID, Program Indonesia Pintar kini menjangkau anak TK dan PAUD mulai tahun ini, memperluas bantuan pendidikan bagi keluarga Indonesia secara lebih luas.
Kebijakan tersebut hadir sebagai respons atas kendala ekonomi yang masih membuat sebagian orang tua menunda pendidikan anak pada usia dini.
Melalui program ini pemerintah berupaya membuka akses belajar lebih awal sekaligus memperkuat pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun secara nasional dan berkelanjutan.
Pada tahun ini sebanyak 888 ribu siswa TK dan PAUD ditargetkan menerima bantuan sosial PIP untuk mendukung kebutuhan pendidikan mereka.
Penetapan penerima dilakukan menggunakan sejumlah kriteria agar bantuan pendidikan tepat sasaran dan menjangkau kelompok prioritas secara lebih efektif nasional.
Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar atau KIP termasuk kelompok yang diprioritaskan menerima bantuan pendidikan pada tahun ini juga.
Selain itu siswa dari keluarga miskin maupun rentan miskin menjadi sasaran utama program pemerintah untuk memperluas kesempatan belajar yang lebih baik.
Acuan penentuan keluarga penerima menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai dasar seleksi yang lebih akurat dan terarah.
Kesempatan menerima bantuan juga terbuka bagi siswa dengan kondisi khusus yang membutuhkan perhatian tambahan dalam proses pendidikan mereka sehari-hari saat ini.
Kategori tersebut mencakup anak yatim piatu korban bencana alam serta peserta didik yang diharapkan kembali bersekolah dan melanjutkan pendidikan secara berkelanjutan.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menjelaskan mekanisme penyaluran PIP bagi siswa TK mengikuti ketentuan jenjang lainnya yang sudah berjalan selama ini.
“PIP sama dengan yang lain, kami mulai dari seleksi dulu penerima, kami lihat menggunakan DTSEN yang anak-anak dari kelompok miskin, termasuk usulan dari sekolah. Dan yang lainnya mengikuti sama dengan SD, SMP, dan SMA, SMK,” jelas Suharti setelah membuka kegiatan Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah 2026 di Gedung PPSDN Kemendikdasmen Kota Depok, Februari lalu.
Dari penjelasan tersebut proses pengusulan penerima memanfaatkan data DTSEN serta masukan sekolah sesuai ketentuan yang berlaku untuk menentukan calon penerima bantuan.
Siswa yang dinyatakan memenuhi syarat akan menerima dana melalui rekening terdaftar sesuai mekanisme penyaluran yang telah ditetapkan pemerintah saat ini.
Besaran bantuan PIP untuk siswa TK ditetapkan Rp450 ribu setiap tahun guna mendukung kebutuhan pendidikan dasar mereka sejak dini lebih.
Untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp400 miliar bagi PIP TK pada tahun ini demi menjangkau lebih luas.
Penyaluran bantuan PIP TK mulai berlangsung pada Mei dan Juni tahun ini secara bertahap kepada penerima yang telah memenuhi syarat.
Informasi mengenai jadwal pencairan tersebut sebelumnya disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam kegiatan nasional yang membahas pendidikan dasar menengah.
“Kalau untuk tahun ini tentu saja sekitar bulan Mei, Juni itu sudah mulai pencairan,” ungkapnya.
Orang tua dapat memeriksa status penerima bantuan melalui sistem SIPINTAR Enterprise secara daring dengan mudah menggunakan perangkat yang tersedia.
Proses pengecekan dimulai dengan membuka peramban internet yang biasa digunakan pada perangkat masing masing untuk mengakses layanan resmi terkait PIP.
Setelah halaman terbuka pengguna perlu menemukan kolom pencarian penerima yang tersedia pada sistem untuk melanjutkan proses verifikasi data penerima.
Data yang dimasukkan meliputi NISN siswa serta NIK orang tua sesuai ketentuan pemeriksaan penerima bantuan yang berlaku pada layanan tersebut saat.
Pengguna kemudian mengisi jawaban verifikasi sebelum menekan tombol pengecekan untuk melihat status penerima bantuan yang tercatat dalam sistem resmi tersebut.
Jika tercantum dalam surat keputusan nominasi penerima siswa perlu segera menyelesaikan aktivasi rekening bantuan agar proses pencairan dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Beberapa dokumen perlu disiapkan orang tua sebelum pencairan agar proses berjalan lancar dan sesuai persyaratan yang berlaku saat ini.
Dokumen tersebut mencakup fotokopi kartu keluarga fotokopi KTP orang tua serta buku tabungan rekening yang digunakan untuk menerima bantuan pendidikan.
Aktivasi rekening wajib dilakukan penerima yang masuk SK nominasi melalui bank penyalur yang ditunjuk agar dana bantuan dapat dicairkan nantinya.
Tanpa proses aktivasi tersebut pencairan dana PIP tidak dapat dilakukan sesuai mekanisme penyaluran yang berlaku bagi seluruh penerima bantuan pendidikan ini.
Penerima yang telah memiliki rekening SimPel dapat menarik bantuan melalui teller bank sesuai ketentuan yang berlaku pada masing masing bank.
Selain melalui teller dana bantuan juga dapat dicairkan menggunakan kartu debit rekening SimPel melalui fasilitas perbankan yang tersedia bagi penerima.
Pencairan dapat dilakukan melalui mesin ATM maupun Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan untuk memudahkan akses penerima bantuan. (vip)














